"Kami masih menunggu dari pihak sekolah advokasinya seperti apa. Tentunya kami tetap akan memproses secara hukum sambil mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi. Untuk saat ini, jumlah korban sekitar 15-20 siswi dan kemungkinan masih akan bertambah," katanya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 3 Pekalongan, Yulianto Nurul Furqon mengakui dirinya baru mengetahui kasus itu sekitar seminggu yang lalu.
Pihaknya juga sudah melaporkan hal itu ke cabdin (cabang dinas) pendidikan. Selain itu, telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 ke oknum guru itu.
"Kami lakukan sesuai aturan kedinasan, karena beliau (terlapor) adalah PNS. Kami juga sudah melakukan mediasi antara siswi dan guru yang bersangkutan," katanya.
Dia menuturkan, saat ini, guru yang bersangkutan masih bertugas karena surat peringatan atau pemberhentian PNS bukan kewenangan kepala sekolah melainkan dinas. "Kewenangan kami hanya sampai memberikan SP 1," ujarnya.
BACA JUGA:Masyarakat Diminta Tak Takut Laporkan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan
BACA JUGA:PIKMA Sriwijaya Unikal Ajak Remaja Jauhi Kekerasan Seksual
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko yang juga turut hadir di lokasi untuk melakukan pengamanan dan menenangkan para siswa yang berdemo, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut jika sudah ada laporan pengaduan dari korban.
"Kalau memang ada tuntutan penegakan hukum, berarti harus ada yang bersedia menjadi saksi dan juga alat bukti yang cukup untuk kita tindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku," tuturnya. (way)