Belum Kantongi Izin, Pembangunan Pabrik Kertas di Tulis Terancam Dihentikan Paksa

Kamis 10-10-2024,17:33 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG – Pabrik kertas karton berskala besar yang diketahui milik PT KIM yang beralamat di Bekasi Jawa Barat saat ini tengah dibangun di wilayah Desa/Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.

Namun berdasarkan penelusuran, pabrik yang saat ini tengah dalam proses kontruksi di lahan seluas 15 hektar tersebut disinyalir belum berijin. 

Hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang yang sudah melakukan pengecekan secara langsung ke lapangan.

Plt kepala , Sri Purwaningsih melalui Kasi Pengaduan atau Pejabat Fungsional Penata Perijinan DPMPTSP, Agus Finarto mengatakan, terkait pendirian pabrik tersebut, pihaknya  sudah melangkah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

BACA JUGA:Telan Anggaran Rp850 Juta, Jembatan Warungasem akan Diperbaiki Awal 2025

BACA JUGA:Pj Bupati Batang Targetkan Pencapaian MCP Kabupaten Batang Tembus 90 Persen

"Ketika ada aduan dari masyarakat melalui Komisi A DPRD Kabupaten Batang tertanggal 25 maret 2024, di SOP kami maksimal 15 hari penanganan aduan tersebut. Kami sudah mendatangi Lokasi pada tanggal 26 Maret 2024, dan memang benar pabrik yang sudah dibangun tersebut belum mengurus perijinan," ungkap Agus pada wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.

Agus menegaskan, dari hasil pemeriksaan dilapangan, pihaknya langsung berkooridnasi dengan dinas terkait, seperti DPUPR dan Satpol PP. Termasuk dengan pihak Dinas Perijinan Provinsi, karena menyangkut Penanaman Modal Asing (PMA).

“Perusahaan wajib mengurus perijinan terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pembangunan. Walaupun sudah mendaftar melalui aplikasi online, namun semua ada tahapannya, termasuk pengurusan berkas Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG)  yang dulu namanya IMB di Dinas PUPR," terang Agus.

Agus menyebutkan, proses perijinan untuk pabrik tersebut sebenarnya sudah diurus, namun berhenti ditengah jalan. Pihaknya sudah berusaha untuk menghubungi pihak pimpinan lperusahaan, namun hingga kini belum ada kejelasan.

“Pemda sudah mempermudah perijinan, karena itu mohon untuk bisa dilalui tahapannya," katanya.

Pihaknya juga menghimbau agar perusahaan menghentikan proses pembangunannya, sembari menunggu perijinannnya selesai. "Jika masih nekad melanjutkan pembangunan, resikonya adalah penyegelan dan penghentian secara paksa kegiatan tersebut," tandas Agus.

Kategori :