Gol Bahrain Dianulir? Keputusan Janggal Wasit Ahmed Al Kaf Disorot! FIFA Ungkap Fakta Mengejutkan!

Senin 14-10-2024,14:26 WIB
Reporter : Yanuar Faturahman
Editor : Dony Widyo

Pada saat itu, Timnas Indonesia hampir memastikan kemenangan, tetapi di menit ke-90+9, Mohammed Marhoon kembali mencetak gol untuk Bahrain.

Gol tersebut secara mengejutkan disahkan oleh wasit Ahmed Al Kaf dan skor berakhir imbang 2-2.

BACA JUGA:Dipimpin Wasit Kontroversi Lagi! Begini Peluang Timnas Indonesia Lolos Jika Berhasil Mengalahkan China

Keputusan Kontroversial Wasit

Keputusan wasit Ahmed Al Kaf untuk memperpanjang waktu tambahan menjadi kontroversial, karena tidak ada insiden yang signifikan seperti pergantian pemain, cedera serius, atau peninjauan VAR yang dapat dijadikan alasan untuk menambah waktu.

Hal tersebut memicu kecurigaan di kalangan pendukung dan media internasional yang menganggap kemenangan Indonesia “dirampok.”

Banyak pihak mempertanyakan mengapa wasit tidak meniup peluit panjang setelah tambahan waktu berakhir. Apakah ada permainan di balik keputusan ini?

BACA JUGA:Bagaimana Caranya Agar Timnas Indonesia Nggak Dikerjain Lagi Sama Wasit Timur Tengah? begini Caranya!

FIFA Angkat Bicara

FIFA akhirnya merespons kasus tersebut dengan mengacu pada aturan resmi “Laws of the Game” yang dirilis oleh International Football Association Board (IFAB).

Dalam aturan tersebut, wasit memang memiliki kewenangan untuk menambah waktu jika ada alasan kuat, seperti cedera, pergantian pemain, atau perayaan gol.

Namun, dalam laga Indonesia vs Bahrain, tidak ada insiden yang cukup signifikan yang dapat menjelaskan mengapa waktu tambahan terus berjalan hingga gol tersebut tercipta.

BACA JUGA:Kevin Diks Sudah Tiba di Indonesia Akan Urus Passport WNI, Amunisi Baru Pertahanan Timnas Indonesia

Protes PSSI dan Tindak Lanjut

Menanggapi kejadian tersebut, PSSI melalui anggota Komite Eksekutif, Arya Sinulingga, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan wasit.

PSSI juga telah mengirim surat protes resmi kepada FIFA dan meminta peninjauan ulang atas keputusan tersebut.

Kategori :