KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Bawaslu Kabupaten Pekalongan menyarankan agar KPU Kabupaten Pekalongan memproses hukum oknum yang mencatut nama lembaga penyelenggara Pemilu saat meminta data KK warga di Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni.
"Saran kami karena ini pencatutan nama lembaga sehingga harusnya ini memang diproses sebagai bentuk efek jera bahwa lembaga penyelenggara Pemilu itu tidak bisa dipakai untuk main-main untuk hal-hal yang tidak jelas kepentingannya apa," tandas Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan, M Anis Sofwan, pada wartawan, Senin, 4 November 2024.
Dikatakan, untuk mensikapi video viral seseorang mencatut nama KPU tersebut, Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah menggelar rapat. Dari rapat itu, Bawaslu menilai persoalan seseorang mencatut nama KPU masuk ranah pidana umum.
"Tadi pagi gelar rapat bersama temen-teman Bawaslu. Kalau melihat dari kasus kemarin, kami melihat persoalan itu lebih mengarah ke pidana umum. Sehingga saat ini sikap dari Bawaslu adalah mengarahkan KPU untuk menangani kasus itu sesuai prosedur," katanya.
Menurutnya, di video yang beredar itu menyebutkan mengarah ke salah satu paslon. Namun, kata dia, Bawaslu Kabupaten Pekalongan belum menangkap kepentingannya untuk apa.
"Apakah ini untuk mendata saja atau ada motif lain, sehingga nanti perkembangannya kedepan kami juga masih menunggu perkembangan dari KPU Kabupaten Pekalongan. Bila ini misalnya ini dibawa ke ranah hukum ke kepolisian nanti hasil dari pemeriksaannya seperti apa," ujar dia.
"Sehingga kami juga masih menunggu perkembangan kasusnya," lanjut dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan, Fatkhuddin, saat beri keterangan pers pada wartawan, Senin siang, mengklarifikasi merebaknya video oknum yang memakai id card KPU Kabupaten Pekalongan untuk mendata KK masyarakat.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan bagian dari pendataan apapun dari KPU Kabupaten Pekalongan.
"Karena proses coklit itu sudah selesai tanggal 24 Juni sampai 24 Juli kemarin. Hasilnya adalah daftar pemilih tetap yang disahkan dan diumumkan sampai dengan tingkat desa, mulai tanggal 22 September lalu," kata dia.
Disebutkan, untuk tahapan yang berjalan terkait dengan pemilih adalah bina pemilih sampai dengan H-7. Dengan empat kriteria yaitu bertugas di tempat lain, rawat inap, tertimpa bencana, dan tahanan rutan atau lapas. "Mereka bisa mendatangi PPS, PPK atau KPU Kabupaten Pekalongan," ujarnya.
"Jadi tidak benar ada orang yang mengaku dari KPU Kabupaten Pekalongan melakukan pendataan kepada masyarakat dan yang bersangkutan bukan bagian dari KPU Kabupaten Pekalongan," tegas dia.
Disinggung langkah KPU mensikapi hal itu, ia mengatakan KPU sudah melaksanakan rapat pleno dan melakukan konsultasi ke provinsi dan kepolisian. "Sudah kita kaji, kita konsultasi dengan pihak provinsi dan kepolisian, bahwa logo itu memang dicatut oleh salah satu dari oknum tersebut," katanya.
Menurutnya, paska video itu viral, KPU Kabupaten Pekalongan sudah dikirimi permohonan maaf, baik secara verbal ataupun video.