BATANG, RADAR PEKALONGAN - Bawaslu Batang Bredel 10 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, Selasa 19 November 2024. Hal ini lantaran APK tersebut memuat logo KPU dan juga Pemkab Batang.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dianggap melanggar regulasi.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait APK yang menggunakan logo KPU dan pemerintah daerah, yang jelas-jelas tidak sesuai aturan," ungkap Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur.
BACA JUGA:Fallas-Ridwan Siap Optimalkan PAD untuk Kesejahteraan Warga dan Pembangunan Infrastruktur
Menurut hasil kajian Bawaslu, penggunaan logo KPU dan logo pemerintah daerah pada APK merupakan pelanggaran.
"KPU sudah memberikan imbauan sejak 3 November kepada kedua paslon untuk tidak menggunakan logo tersebut. Namun, imbauan itu tidak diindahkan, sehingga kami menerima laporan adanya pelanggaran," tambahnya.
Penertiban hari ini memfokuskan pada 10 baliho yang tersebar di beberapa titik di Kabupaten Batang, 7 baliho di Kecamatan Batang, 1 di Kecamatan Kandeman, 1 di Kecamatan Tulis dan 1 di Kecamatan Bendar. APK tersebut berupa baliho besar yang dipasang di papan reklame.
"Ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi pelanggaran pada Paslon 01 yang melibatkan desain APK menggunakan logo KPU dan pemerintah daerah," ujar tim Bawaslu.
Penertiban ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya dilakukan pada pertengahan November. Penertiban pertama menyasar pelanggaran terkait lokasi pemasangan, sementara kali ini difokuskan pada desain yang melanggar aturan.
"Memang untuk kali ini yang kami tertibkan dari paslon 01. Tapi sebelumnya juga ada beberapa APK dari paslon 02 yang kami tertibkan.
BACA JUGA:Turnamen Bulutangkis FANS Cup: Olahraga, Kebersamaan, dan Harapan untuk Batang
Bawaslu akan terus memantau kegiatan kampanye kedua paslon. Selain APK, kami juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan kampanye harus sesuai prosedur, termasuk memiliki izin dari kepolisian," tegas perwakilan Bawaslu.
Bawaslu mengingatkan pentingnya pemetaan potensi kerawanan dalam setiap kegiatan kampanye. Hal ini demi menjaga kondusivitas pemilu di Kabupaten Batang.
"Jika ada potensi kerawanan, kami segera menyampaikan kepada paslon agar seluruh kegiatan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.