SEMARANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Penetapan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, tertanggal 18 Desember 2024.
Dalam Surat Keputusan tersebut, penetapan UMK dan UMSK ini dilakukan dengan mengacu pada beberapa dasar hukum, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan rekomendasi bupati/wali kota, kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah.
BACA JUGA:DPRD Kota Pekalongan Berharap Perusahaan Terapkan UMK Sesuai dengan Ketentuan
BACA JUGA:UMK Kabupaten Pekalongan 2025 Ditetapkan Rp 2.486.653,59
Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah
Kota Semarang kembali ditetapkan sebagai daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp3.454.827,00, sementara Kabupaten Banjarnegara menjadi wilayah dengan UMK terendah sebesar Rp2.170.475,32.
Keputusan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah Jawa Tengah.
Dalam SK ini, pada diktum kedua, dijelaskan bahwa UMK dan UMSK merupakan upaha bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
"Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral sebagaimana dimaksud dalam diktum kesaty, hanya berlaku bagi pekerja/buruh hang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahyn pada perusahaan yang bersangkutan," tulis Pj Gubernur.
Dalam diktum keempat, disebutkan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dan UMSK sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang diberikan.
Kemudian, pengusaha dilarang membayar upah yang lebih rendah dari UMK dan UMSK dimaksud. "Dalam hal pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pj Gubernur lagi.
"Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," imbuh Pj Gubernur.
Daftar Lengkap UMK 2025 di Jawa Tengah: