Bhabinkamtibmas Diajak Perangi Penyakit Mulut dan Kuku Pada Ternak, Ini Penekanan DKPP Kabupaten Pekalongan

Selasa 07-01-2025,18:11 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

Ia juga mengajak para bhabinkamtibmas untuk bisa meyakinkan kepada peternak, bahwa PMK itu menular, tapi masih bisa diobati dan disembuhkan.

“Jadi kita harus waspada, tetapi tidak boleh ketakutan,” tandasnya.

Drh Mu'tassim Billah meminta kepada para bhabinkamtibmas apabila menerima laporan terkait PMK pada hewan ternak, bisa menghubungi DKPP Kabupaten Pekalongan melalui nomor aduan 089503378507, dengan menjelaskan ciri-ciri dan lokasi peternakannya.

Kategori :