Ia juga mengajak para bhabinkamtibmas untuk bisa meyakinkan kepada peternak, bahwa PMK itu menular, tapi masih bisa diobati dan disembuhkan.
“Jadi kita harus waspada, tetapi tidak boleh ketakutan,” tandasnya.
Drh Mu'tassim Billah meminta kepada para bhabinkamtibmas apabila menerima laporan terkait PMK pada hewan ternak, bisa menghubungi DKPP Kabupaten Pekalongan melalui nomor aduan 089503378507, dengan menjelaskan ciri-ciri dan lokasi peternakannya.