BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang dengan agenda Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Batang Terpilih hasil Pilkada 2024, hanya dihadiri 21 orang dari 45 anggota.
Paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Danang Aji Saputra. Sedangkan pengumuman paslon terpilih dibacakan wakil ketua Benny Abidin.
Danang Aji Saputra dalam sambutanya mengatakan, bahwa jumlah anggota yang hadir sebanyak 21 orang. Namun jumlah kehadiran yang kurang dari separuh tersebut tidak menggugurkan rapat paripurna DPRD Kabupaten Batang.
"Sesuai Tata Tertib DPRD Kabupaten Batang, rapat paripurna dengan agenda pengumuman, tidak memerlukan kuorum. Sehingga dengan jumlah kehadiran yang ada, tetap sah," ungkap Danang ditemui usai Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Rabu 15 Januari 2025.
BACA JUGA:Berdayakan Warga Lokal, Menaker RI Apresiasi Langkah Up-Skilling Program CSR di KITB
Danang mengungkapkan, berdasarkan daftar absensi dari Sekretariat Dewan (Sekwan), seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan tidak hadir.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, untuk fraksi PDIP ada agenda rapat partai, sehingga tidak bisa hadir," kata anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar ini.
Untuk Fraksi PKB, hanya satu orang yang hadir. Sedangkan anggota fraksi lainnya tidak bisa hadir karena ada rapat partai yang waktunya bersamaan.
Termasuk juga anggota Fraksi PKB dari Partai Nasdem dan Hanura juga tidak hadir. Dua anggota Fraksi gabungan Partai Demokrat, PAN dan Gelora juga tidak hadir.
Pada kesempatan itu, Danang juga menjelaskan bahwa rapat paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Batang Terpilih 2024 - 2029 hasil Pilkada 2024 digelar setelah penetapan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sesuai ketentuan, maksimal lima hari setelah KPU Batang menyerahkan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih, maka DPRD Kabupaten Batang harus menggelar rapat paripurna pengumuman," jelas Danang.
Selanjutnya, lanjuta dia, hasil rapat paripurna pengumuman tersebut menjadi dasar untuk permohonan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Batang periode 2024-2029, Faiz Kurniawan dan Suyono kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.
"Untuk waktu pelantikan sendiri kita serahkan sepenuhnya pada Menteri Dalam Negeri," tandas Danang Aji Saputra.