KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Anggota Satuan Samapta Polres Pekalongan razia miras dalam rangka kegiatan Kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusivitas keamanan di wilayah hukum Polres Pekalongan.
Razia miras ini menyasar beberapa cafe di wilayah Kajen dan Doro, Kabupaten Pekalongan, Rabu malam, 5 Februari 2025.
Kasat Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi, mengatakan, kegiatan razia miras ini sebagai upaya dari Polres Pekalongan dalam meminimalisir peredaran miras, sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukumnya.
"Kegiatan operasi pekat dengan sasaran miras ini dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pekalongan,” ujarnya.
Baca juga:Polisi Razia Miras di Kajen dan Bojong, 62 Botol Miras Diamankan
Dalam kesempatan itu, polisi menyasar beberapa cafe yang berada di wilayah Kecamatan Kajen dan Doro.
Sebanyak 48 botol miras berbagai merek berhasil diamankan petugas dalam kegiatan tersebut.
Diantaranya 19 botol kecil AO, 7 botol besar Kawa kawa, 2 botol soju Daebak, 5 botol besar bir Anker, 3 botol besar anggur merah, 2 botol kecil anggur merah, 4 botol kecil anker leci, 4 botol besar AO, dan 2 botol besar bir bintang.
Tak hanya mengamankan miras, polisi juga melakukan pembinaan, imbauan terhadap pemilik cafe agar tidak menjual maupun mengedarkan miras tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.