RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kemudahan layanan pinjaman online (pinjol) memang seperti angin segar di tengah kondisi keuangan yang sulit. Dengan iming-iming tanpa jaminan, proses cepat, dan syarat ringan, pinjol menjanjikan solusi instan bagi mereka yang sedang kepepet.
Namun, di balik kemudahan itu tersembunyi kenyataan pahit yang dialami banyak orang: penderitaan karena pinjol yang tak berkesudahan.
Fenomena ini kini menjadi momok baru dalam kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda dan masyarakat kelas menengah ke bawah yang kurang memiliki literasi keuangan.
BACA JUGA:Bikin Resah, Pinjaman Online Meresahkan Banyak Kalangan Masyarakat
BACA JUGA:Dampak Pinjaman Online Bagi Gen Z, Kalian Wajib Tahu!
Jerat Awal: Ketika Butuh Bertemu Ketidaktahuan
Sebagian besar korban pinjol mengaku awalnya hanya meminjam dalam jumlah kecil untuk kebutuhan mendesak: bayar uang sekolah anak, biaya berobat, atau menutup cicilan bulanan.
Namun, karena tidak menghitung beban bunga dan denda, utang justru menumpuk dan membesar dalam hitungan minggu.
Tak sedikit yang akhirnya terjerat dalam siklus gali lubang tutup lubang—meminjam di satu aplikasi untuk membayar utang di aplikasi lain. Inilah awal dari penderitaan karena pinjol yang mulai menghancurkan ketenangan hidup mereka.
Bunga Mencekik, Denda Tak Masuk Akal
Banyak pinjol ilegal mengenakan bunga harian hingga 3%, bahkan lebih. Jika peminjam telat membayar dalam waktu seminggu saja, jumlah utang bisa membengkak dua kali lipat. Belum lagi denda keterlambatan yang terus bertambah setiap hari, tanpa batas wajar.
Beban ini membuat banyak peminjam tidak sanggup melunasi. Setiap kali ingin membayar, nominalnya sudah bertambah jauh dari kemampuan mereka. Kondisi ini menjadikan pinjol bukan lagi solusi keuangan, tetapi sumber utama penderitaan ekonomi dan mental.
BACA JUGA:Ini Dia Risiko Pinjaman Online, Warga Pekalongan Wajib Tahu!
BACA JUGA:Bahaya Pinjaman Online, Gen Z Wajib Hindari Ini!
Teror dan Intimidasi: Mimpi Buruk Sehari-hari
Salah satu bentuk penderitaan paling menyiksa dari pinjol adalah praktik penagihan yang brutal. Banyak pinjol, terutama yang ilegal, menggunakan cara-cara intimidatif untuk menekan peminjam. Mulai dari spam telepon, ancaman via pesan WhatsApp, hingga menyebarkan informasi pribadi ke seluruh kontak di ponsel.
Beberapa korban bahkan mengalami pelecehan secara verbal, pencemaran nama baik, dan tekanan mental luar biasa. Tak sedikit yang mengaku mengalami gangguan tidur, stres berat, bahkan depresi karena terus diburu oleh debt collector digital.
Dampak Sosial: Reputasi Rusak, Hubungan Retak
Penderitaan karena pinjol tidak hanya dirasakan oleh individu, tapi juga keluarga dan lingkungan sosial mereka. Bayangkan jika teman, atasan, atau tetangga menerima pesan berisi kebohongan bahwa kalian adalah penipu atau tidak membayar utang.