Untuk itu, bagi OPD yang mempunyai tenaga non ASN seperti syarat tersebut harus segera memberitahu supaya mereka dapat memikirkan solusi ke depannya akan bekerja dimana.
“Selain itu, jika ada penggantian tenaga non ASN di tengah jalan harus mendasari kebutuhan dan seizin Bupati Batang. Tenaga non ASN juga masih ada peluang menjadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu sesuai keputusan surat Kemendagri dan Kemenpan,” tandas Dwi.