Waspada Penipuan Pinjol! Apa Saja Modusnya? Yuk Simak!

Senin 05-05-2025,08:41 WIB
Reporter : Mizannul Ihsan Lubis
Editor : Dony Widyo

1. Cek Legalitas di OJK

   Pastikan penyedia pinjaman online terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar terbaru bisa dilihat di [www.ojk.go.id](https://www.ojk.go.id).

2. Jangan Mudah Berikan Data Pribadi

   Data seperti KTP, rekening bank, selfie, bahkan kontak HP sangat rawan disalahgunakan. Berikan hanya jika yakin platformnya resmi.

3. Hindari Transfer Uang Sebelum Dana Cair

   Jangan pernah mentransfer uang untuk alasan “biaya administrasi” sebelum pinjaman cair. Ini adalah ciri khas penipuan.

4. Waspadai Aplikasi Tidak Resmi

   Hanya unduh aplikasi dari Google Play Store atau App Store. Hindari file APK dari tautan yang dikirimkan via WA/SMS.

5. Lapor Jika Terjebak

   Bila kalian merasa menjadi korban penipuan pinjol, segera laporkan ke OJK, Kominfo, atau pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Mandiri 2025: Panduan Lengkap Cek Cicilan Sebelum Ajukan Pinjaman

BACA JUGA:Tabel Angsuran Bank Mandiri Umum: Panduan Lengkap Sebelum Mengajukan Pinjaman

Meskipun pinjaman online bisa menjadi solusi cepat dalam situasi darurat, masyarakat harus tetap waspada. Penipuan pinjol semakin canggih dan menarget siapa saja yang sedang membutuhkan dana cepat.

Oleh karena itu, penting untuk tetap cermat, tidak gegabah, dan hanya menggunakan layanan yang legal dan diawasi OJK.

Jangan sampai kemudahan pinjaman justru berubah menjadi mimpi buruk karena tertipu. Waspada penipuan pinjol bukan hanya slogan, tapi keharusan di era digital saat ini.

Kategori :