Para Guru Berlibur ke Malaysia Pakai Dana BOS, Mantan Kepsek Jadi Tersangka

Senin 03-01-2022,19:48 WIB

Kejaksaan Negeri Batam menetapkan mantan kepala sekolah (Kepsek) berinisial MC sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Eks Kepala SMAN 1 Batam yang sekarang menjabat pejabat di Dinas Pendidikan Kepulauan Riau itu langsung ditahan.

Kepala Seksi Intel Kejari Batam Wahyu Octavianus Sitanggang menyampaikan setelah serangkaian penyidikan dilakukan, penyidik kejaksaan menetapkan MC sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran SMA 1 tahun 2017-2019.

Tersangka diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana BOS dan dana komite dari 2017 hingga 2019, saat masih menjabat sebagai kepala SMAN 1 Batam.

"Perbuatan tersangka adalah menggunakan dana korupsinya, dana sekolah untuk berlibur ke Malaysia bersama guru dan keluarganya," kata dia.

Wahyu menyebut perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara senilai Rp 830 juta.

Dia juga menyampaikan kejaksaan masih mengembangkan kasus itu, dan telah memeriksa beberapa pihak.

"Tersangka baru satu. Berapa orang yang diperiksa, masih kami simpan, tidak mau bocor dulu," kata dia.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pihaknya langsung bergerak mengungkap kasus korupsi di awal tahun, sesuai dengan janji Kepala Kejari Batam.

Wahyu berharap dengan pengungkapan kasus pertama di 2022 itu akan meningkatkan semangat Kejari untuk meningkatkan kinerjanya dalam pencegahan dan penindakan korupsi.

"Di awal tahun baru 2022 ini kami melakukan penyidikan langsung tancap gas," kata dia. (antara/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait