iklan banner Honda atas

Mengaku Relawan, Foto Bupati-Wakil Bupati Batang Dijual Rp300 Ribu ke Sekolah-sekolah

Mengaku Relawan, Foto Bupati-Wakil Bupati Batang Dijual Rp300 Ribu ke Sekolah-sekolah

Oknum relawan 02 jual foto Bupati-Wabup Batang ke sekolah Rp300 ribu. Disdikbud Batang tegaskan tak ada izin dan sekolah bebas menolak atau membeli.-IST-

*Disdikbud Batang Tegaskan Tak Ada Izin Resmi

BATANG, RADAR PEKALONGAN - Jual-beli foto kepala daerah yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku relawan 02 mendapatkan perhatian dari masyarakat Batang. 

Praktik jual-beli ini pun sudah dilakukan ke sekolah-sekolah maupun ke kantor desa atau instansi lainnya di wilayah Kabupaten Batang.

Dari informasi yang dihimpun Radar Pekalongan, foto tersebut dijual lebih tinggi dari harga pasaran, yakni sekitar Rp300 Ribu. Padahal jika melihat harga di marketplace, harga bingkai dan poster bupati kurang dari Rp 100 ribuan.

BACA JUGA:Bupati Batang Geram, Masih Banyak Sampah Tercecer di Pinggir Jalan

Selain itu dalam sebuah kwitansi, turut dibubuhkan stempel yang mengatasnamakan Relawan 02 Kabupaten Batang.

Saat menawarkan foto, oknum penjual menyebut telah berkoordinasi atau berkomunikasi dengan dinas terkait, salah satunya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Batang. 

Menanggapi hal ini, Kepala Disdikbud Batang Bambang Suryantoro S menyebut pihaknya tidak mengeluarkan izin resmi. Pihaknya juga mengaku sebelumnya tidak mengetahui praktik jual beli tersebut di sekolah-sekolah. 

BACA JUGA:Pemkab Batang Kebut Perbaikan Jalan Berlubang Jelang Mudik Lebaran

"Dari sekolah hingga saat ini belum ada yang melapor. Tapi kami pastikan, itu memang belum ada izin dari kami. Kami tidak pernah merekomendasikan, bahkan ke MKKS pun tidak. Intinya kami tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin, baik ke sekolah atau kemanapun. Pokoknya kalau mereka jualan pake nama atau mencatut nama, itu trik jualan mereka saja," tegasnya. 

Bambang pun menambahkan, jika sekolah berkenan maka sekolah diperbolehkan untuk membeli foto tersebut. Namun jika tidak berkenan sekolah juga boleh menolak penawaran tersebut. 

BACA JUGA:Anggaran Pilkada Batang Tersisa, KPU Segera Lakukan Pengembalian ke Kas Daerah

"Pertama, Dinas tidak pernah merekomendasikan hal itu. Kedua, jika itu jual beli, memang barangnya bagus, harga masuk dan tidak ada paksaan ya silahkan. Yang jelas tidak ada instruksi dari dinas, MKKS atau K3S untuk membeli foto tersebut," tandasnya. (nov)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: