Disway award
iklan banner Honda atas

Darurat Sampah, Pemkot Pekalongan Ajukan Izin Buang Sampah di TPA Randukuning Batang

Darurat Sampah, Pemkot Pekalongan Ajukan Izin Buang Sampah di TPA Randukuning Batang

Kepala DLH Batang, A Handy Hakim mengungkapkan adanya permintaan dari Pemkot Pekalongan untuk buang sampah di TPA Randukuning.-Istimewa -

BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Untuk mengatasi darurat sampah yang terjadi di daerahnya, Walikota Pekalongan mengajukan permohonan untuk ikut menggunakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randukuning milik Pemkab BATANG.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang, Ahmad Handy Hakim mengungkapkan bahwa Walikota Pekalongan telah mengirimkan surat permohonan  langsung kepada Bupati Batang tertanggal 15 April 2025.

"Surat tersebut terkait permintaan izin penggunaan TPA Randukuning menjelang pelaksanaan Rapat Koordinasi Komisariat Wilayah (Rakor Komwil) III Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Kota Pekalongan," ungkap Handy Hakim pada awak media, Kamis 17 April 2025.

Handy Hakim menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan membuat surat atau nota dinas ke Bupati Batang, dan sudah kami naikkan melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda). Namun sampai hari ini pihaknya masih menunggu disposisinya.

BACA JUGA:Pasca-TPA Degayu 'Pensiun', Ini 3 Senjata Andalan Pemkot Pekalongan Lawan Sampah

BACA JUGA:Pemkab Batang Siapkan TPST Gringsing, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

"Kita masih menunggu keputusan dari bupati terkait permohonan tersebut, sehingga hingga hari ini belum bisa memberi jawaban atas permohonan yang diajukan," tegas Handy Hakim.

Dijelaskan, permintaan ikut membuang sampah di TPA Randukuning sendiri erat kaitannya dengan penutupan TPA Degayu milik Kota Pekalongan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI yang mengakibatkan terjadinya darurat sampah. Pengajuan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengatasi persoalan yang terjadi saat ini.

Penutupan TPA Degayu sendiri memang membawa dampak yang cukup luas bagi kota Pekalongan. Pihak pemkot sendiri saat ini tengah menyiapkan beberapa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R di sejumlah titik. 

Disisi lain, akibat tidak adanya TPA, kini banyak sampah yang dibuang sembarangan oleh warga, termasuk di tepi jalan ataupun tempat lainnya, sehingga sangat mengganggu.

"Pihak pemkot sendiri sepertinya sudah melakukan sejumlah upaya, namun belum seimbang dengan jumlah sampah yang dihasilkan setiap hari," lanjutnya.

Selain dari pihak Pemkot, sejumlah perusahaan dari Kota Pekalongan juga dikabarkan sudah mengajukan kerja sama langsung untuk membuang sampah ke TPA Randukuning. 

Namun, DLH Batang belum bisa memberikan lampu hijau, karena keterbatasan daya tampung di TPA Randukuning.

"Sejumlah perusahaan juga sudah mengajukan kerja sama sendiri, tapi kami belum bisa menerima karena kondisi TPA kami sudah overload," tandas Handy Hakim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait