Jangan salah Pilih! Ini Dia Perbedaan Leasing Motor dan Kredit Motor
Jangan salah Pilih! Ini Dia Perbedaan Leasing Motor dan Kredit Motor--
RADARPEKLAONGAN.CO.ID - Mau beli motor tapi bingung ingin leasing atau kredit? simak artikel berikut ini.
Kendaraan bermotor di Indonesia ini sangat dibutuhkan untuk mobilitas sehari-hari, entah itu ke pasar, bekerja, atau berangkat kuliha.
Namun untuk membeli motor ini membutuhkan biaya yang cukup besar dan tidak semua orang bisa membeli secara tunai, karena itulah terdapat alternatif lain untuk membeli motor yaitu dengan cara Leasing atau kredit.
Leasing motor dan kredit motor merupakan dua pilihan alternatif untuk memenuhi kebutuhan membeli motor tanpa harus membayar secara tunai.
Lalu apakah perbedaan antara leasing dan kredit lalu lebih baik memilih yang mana jika ingin membeli motor?
Berikut akan dijelaskan pengertian antara leasing dan kredit motor
BACA JUGA:Dalam 3 Bulan, 520 Perkara Perceraian Ditangani PA Kabupaten Pekalongan
1. Leasing
Leasing adalah pembiayaan melalui perusahaan leasing di mana debitur menyewa kendaraan dengan jangka waktu tertentu dan pada akhir masa sewa biasanya terdapat pilihan untuk membeli motor tersebut.
Pada leasing, kendaraan bermotor masih menjadi milik perusahaan hingga cicilan lunas.Pengajuan dari leasing motor lebih cepat karena syaratnya pengajuannya relatif lebih mudah.
2. Kredit
Kredit adalah pembiayaan melalui lembaga keuangan atau bank. Motor yang dibeli melalui kredit sudah menjadi milik nasabah meskipun nasabah masih harus mengangsurnya.
Pengajuan kredit motor ini memiliki beberapa syarat dan ada biayan tambahannya seperti biaya bunga dan administrasi.Perbedaan antara Leasing dan kredit adalah sebagai berikut
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

