Disway award
iklan banner Honda atas

Kupas Tuntas Akad Jual Beli dalam Investasi Emas Digital: Halal Gak Sih?

Kupas Tuntas Akad Jual Beli dalam Investasi Emas Digital: Halal Gak Sih?

Akad Jual Beli dalam Investasi Emas Digital--freepik.com

Akad ini sah menurut Islam selama:

  • Harga transparan
  • Margin disepakati di awal
  • Kepemilikan emas berpindah ke investor
  • Akad Ijarah (Sewa)

Akad ijarah diterapkan saat investor tidak memiliki emas secara penuh, tetapi mendapatkan manfaat dari emas tersebut (misalnya dalam bentuk imbal hasil).

BACA JUGA:5 Kesalahan Investasi Emas yang Wajib Kamu Hindari

Akad Wakalah (Perwakilan)

Akad wakalah memungkinkan investor menunjuk pihak platform untuk mewakilinya dalam membeli, menyimpan, dan menjual emas. Dalam hal ini, investor tetap pemilik sah dari emas tersebut, dan platform bertindak sebagai perantara dengan imbalan jasa (fee).

Setiap akad ini memiliki hukum dan syarat yang berbeda dalam penggunaannya. Penting bagi investor memahami jenis akad yang diterapkan platform investasi emas digital yang digunakan.

Syarat Sah Akad Jual Beli Emas Menurut Syariah

Agar investasi emas digital dianggap sah dan halal, maka akad yang dilakukan harus memenuhi beberapa syarat utama:

Kepemilikan Barang

Investor harus benar-benar memiliki emas yang dibeli. Artinya, emas sudah berada dalam kepemilikan (qabd) walaupun secara digital.

Serah Terima (Qabadh)

Proses qabadh atau serah terima bisa dilakukan secara fisik atau hukum (hukmiy). Dalam emas digital, serah terima dilakukan melalui bukti kepemilikan yang sah, seperti sertifikat digital atau akun rekening.

Kesesuaian Waktu Akad dan Pembayaran

Akad harus dilakukan pada saat transaksi berlangsung. Tidak boleh ada penundaan dalam pembayaran.

BACA JUGA:Hanya dengan 10 Ribu, Bisa Investasi Emas di Pegadaian Digital! Begini Caranya

Studi Kasus: Penerapan Akad pada Platform Investasi Emas Digital

Lakuemas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: