Disway award
iklan banner Honda atas

Wajib Hindari! Ini Dia 5 Kesalahan yang Dilakukan Saat Gadai Barang

Wajib Hindari! Ini Dia 5 Kesalahan yang Dilakukan Saat Gadai Barang

Wajib Hindari! Ini Dia 5 Kesalahan yang Dilakukan Saat Gadai Barang--

BACA JUGA:DAHSYAT! Promo Sarapan dan Makan Siang Hemat Alfamart Spesial 21 April 2025, Serbu Produk Favorit Kalian!

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Pekalongan Hari Ini, 20 April 2025 Masih Stabil untuk emas Antam, UBS, dan Galeri24

Tidak menyimpan surat bukti gadai

Banyak nasabah yang mengabaikan Surat Bukti Gadai ini padahal kenyataannya surat ini sangat penting karena menjadi bukti untuk tebus barang jaminan nanti.

Selain itu, jika nasabah menggadaikan barang di Pegadaian, maka nomor yang ada di Surat Bukti gadai itu digunakan untuk membayar cicilan pinjaman.

Tidak menyusun anggaran untuk pelunasan cicilan

Sebenarnya hal ini sangat penting, kenapa? Karena untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti masalah keuangan sehingga tidak bisa membayar cicilan yang seharusnya dibayarkan.

Sehingga sebaiknya nasabah harus memiliki dana darurat untuk menghindari tertundanya pembayaran cicilan.

Jika barang jaminan tidak kunjung ditebus, maka pihak dari kreditur biasanya akan melelang barang dijaminkan. 

BACA JUGA:GEBRAKAN! Promo Superindo Home Care Hari Kartini 2025 di Pekalongan, Diskon Gila-Gilaan 1 Hari Saja!

BACA JUGA:5 Masker Wajah untuk Memutihkan di Indomaret yang Bagus

Memilih tempat gadai yang terpercaya

Maraknya penipuan membuat kita harus lebih waspada terutama hal yang berkaitan dengan gadai. Tempat gadai yang ilegal biasanya memberikan bunga yang sangat tinggi dan biasanya uang hasil dari lelang atau penjualan barang gadai tidak transparan. Oleh karena itu kita harus pandai dalam memilih tempat gadai yang legal yang tentunya sudah terdaftar di OJK.

Pegadaian dapat menjadi pilihan untuk menggadaikan barang dengan aman karena Pegadaian merupakan lembaga keuangan di bawah naungan BUMN dan sudah diawasi oleh OJK.

Banyak barang yang bisa digadaikan melalui Pegadaian, seperti emas, perhiasan, barang elektronik seperti laptop, Hp, Tv serta bisa juga menggadaikan BPKB.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: