Disway award
iklan banner Honda atas

Wajib Tau Sebelum Pinjam! Ini Dia Pinjaman di Pegadaian yang Memerlukan Survei

Wajib Tau Sebelum Pinjam! Ini Dia Pinjaman di Pegadaian yang Memerlukan Survei

Wajib Tau Sebelum Pinjam! Ini Dia Pinjaman di Pegadaian yang Memerlukan Survei--

RADARPEKALONGAN.CO.ID - Ingin tahu apa saja pinjaman di Pegadaian yang memerlukan survei? Simak artikel berikut ini. 

Pegadaian merupakan lembaga keuangan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pegadaian ini identik dengan transaksi gadai, padahal produk layanan di Pegadaian tidak hanya menggadaikan barang saja. 

Ada banyak produk layanan yang tersedia di Pegadaian seperti KUR syariah, Pinjaman Usaha, Tabungan Emas, Pembiayaan haji, dan sebagainya. 

Syarat dan ketentuannya pun berbeda-beda tergantung produk layanan yang diajukan. 

BACA JUGA:4 Bulan Akses Ke Dukuh Sitipis Sulit Pasca Bencana Alam, Pemkab Pekalongan Terjunkan Alat Berat

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Pekalongan Hari Ini, 22 April 2025 Melonjak untuk Cetakan Antam, UBS, dan Galeri24!

Namun perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis pinjaman yang uang pinjamannya tidak bisa langsung cair atau pencairannya lama karena harus dilakukan survey terlebih dahulu. Beberapa diantaranya adalah pinjaman KUR syariah dan gadai sertifikat tanah. 

Berikut penjelasan lengkapnya mengenai pinjaman di Pegadaian yang melalui proses survei 

1. Gadai sertifikat tanah 

Gadai sertifikat tanah adalah salah satu produk layanan dari Pegadaian dengan menjaminkan surat tanahnya dengan uang pinjaman yang didapatkan bisa mencapai 200 juta tergantung dari taksirannya. 

Jika nasabah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka pencairannya bisa mencapai 70% dengan maksimal pinjaman 200 juta. 

BACA JUGA:Peluang Menghasilkan Uang dari Internet dengan Mudah dan Cepat, Tanpa Modal Bisa Kamu Coba

BACA JUGA:Orang Tua Tidak Perlu Pusing! Ini Cara Mempersiapkan Dana Pendidikan Anak dengan Tabungan Emas di Pegadaian

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: