Wajib Tau Sebelum Pinjam! Ini Dia Pinjaman di Pegadaian yang Memerlukan Survei
Wajib Tau Sebelum Pinjam! Ini Dia Pinjaman di Pegadaian yang Memerlukan Survei--
BACA JUGA:Apakah Pegadaian Menggunakan BI Checking atau Tidak? Ini Penjelasannya
- Fotokopi KTP,KK, dan buku nikah (bagi yang sudah menikah)
- Melampirkan surat keterangan domisili jika alamat berbeda dengan KTP
- Memiliki tempat tinggal tetap yang dapat dibuktikan dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB), SHM, dan SHGB.
- Melampirkan surat bukti usaha seperti IUP, NIB, UIMK, atau SKU yang dikeluarkan oleh instansi resmi
- Melampirkan rekening listrik, PDAM, dan telepon.
Itulah Pinjaman di Pegadaian yang melalui proses survei. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk mencari tahu apakah pinjaman yang diajukan bisa cair dalam waktu cepat atau harus menunggu survei dari petugas terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

