Apakah Pegadaian Menggunakan BI Checking atau Tidak? Ini Penjelasannya
Apakah Pegadaian Menggunakan BI Checking atau Tidak Ini Penjelasannya --
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Ingin tahu apakah Pegadaian menggunakan BI checking atau tidak saat kita mengajukan pinjaman? Simak artikel berikut ini.
Persyaratan bagi lembaga keuangan atau bank pasti tidak akan lepas dengan yang namanya BI checking. BI checking adalah merupakan sistem yang digunakan untuk melihat riwayat kredit dari seseorang.
BI checking sendiri dulunya dikelola oleh Bank Indonesia dan sekarang sudah diambil alih oleh OJK dan berganti nama menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan).
Walaupun kepemilikan dan namanya sudah diganti tetapi BI checking/SLIK ini masih memiliki fungsi yang sama seperti sebelumnya dan tetap menjadi acuan oleh lembaga keuangan ataupun bank dalam memberikan skor kredit.
Skor 1 (lancar)
Arti dari skor 1 di BI checking adalah
BACA JUGA:5 Parfum Murah Tahan Lama di Indomaret untuk Pria, Wanginya Bikin Cewek Suka!
BACA JUGA:Diakui Dunia, Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
- Nasabah membayar kredit tepat waktu
- Nasabah tidak mengalami tunggakan rekening
- Nasabah melakukan pelunasan kredit sesuai dengan persyaratan kredit
Skor 2 (Perhatian khusus)
Arti dari skor 2 di Bi checking adalah
- Nasabah memiliki keterlambatan dalam pembayaran kredit
- Nasabah mengalami tunggakan pembayaran kredit selama 1 sampai 2 bulan atau 1 hari sampai 90 hari
Skor 3 (Kurang lancar)
Arti dari skor 3 di Bi checking adalah
- Nasabah memiliki tunggakan pokok dan bunga kredit selama 3 bulan sampai 4 bulan atau 121 hari hingga 180 hari
- Nasabah sudah diberi teguran namun tidak membuahkan hasil
BACA JUGA:4 Skincare untuk Kulit Gosong Agar Putih Kembali, Sudah BPOM dan Bebas Merkuri
BACA JUGA:Review Sunscreen Wardah untuk Mencerahkan Kulit, Noda Hitam Tersamarkan Secara Instan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

