Disway award
iklan banner Honda atas

Lantik Pejabat Baru, Sekda Jateng Tekankan Integritas

Lantik Pejabat Baru, Sekda Jateng Tekankan Integritas

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menandatangani berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat baru.-Istimewa -

SEMARANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menekankan kepada para pejabat di lingkungan kerjanya, untuk tetap menjaga amanah dan integritas

Pesan itu disampaikan saat melantik  Aparatur Sipil Negara (ASN)  pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, jabatan fungsional, dan penyerahan keputusan penugasan guru sebagai kepala sekolah, serta pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (P3K) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin, 10 November 2025. 

Sebab, lanjut dia, jabatan yang diemban setiap ASN merupakan amanah publik, sehingga setiap tugas harus ditunaikan dengan baik.  

Terkhusus untuk para pejabat fungsional, Sumarno meminta agar mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin. 

BACA JUGA:Jawa Tengah Bakal Dibangun Pabrik Pengelolaan Sampah Senilai USD 200 Juta

BACA JUGA:Kolaborasi Pemprov Jateng dan Swasta dalam Memperluas Akses Rumah Layak Huni Menuai Apresiasi

Kemudian untuk para guru yang dilantik menjadi kepala sekolah, diharapkan benar-benar menjadi sosok pemimpin yang layak di institusi pendidikan masing-masing.

"Tugasnya baik, bagaimana bisa menyelenggarakan pendidikan yang baik, mengkoordinir para guru, siswa, hingga mengelola sumber daya yang ada di sekolah itu," katanya.

Sebagai informasi, dalam kegiatan itu terdapat dua orang yang dilantik pada Jabatan Tinggi Pratama. Keduanya yakni, Tri Harso Widirahmanto sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jateng, dan Nadi Santoso sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil).

Kemudian juga dilantik sejumlah 28 orang pejabat fungsional, 223 kepala sekolah, serta 345 orang P3K tahap II. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: