DPRD Desak Pemkab Tegal Segera Benahi SD Timbangreja 2
Anggota DPRD dari Fraksi PKB, A. Jafar, diwawancara sejumlah awak media soal kerusakan gedung SDN Timbangreja 01 Lebaksiu, Rabu (12/11/2025).-Dony Widyo -
TEGAL – Desakan keras agar Pemerintah Kabupaten TEGAL segera memperbaiki kondisi memprihatinkan SD Negeri Timbangreja 2 mengemuka dari DPRD Kabupaten TEGAL.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB, A. Jafar, menegaskan bahwa persoalan pendidikan tidak boleh tersandera persoalan administrasi aset. Semua pihak harus merasa aman dan nyaman dalam mengambil kebijakan tanpa takut tersandung aturan.
“Semua harus bisa nyaman tanpa ada masalah atau kesalahan dalam mengambil kebijakan,” tegas Jafar saat mendampingi Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman yang menyambangi sekolah tersebut usai menyalurkan bantuan beras kepada petani di Balai Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Rabu (12/11/2025).
Menurut Jafar, akar persoalan mandeknya perbaikan SD Timbangreja 2 adalah status tanah yang masih tercatat sebagai milik desa. Padahal, pemerintah desa sejatinya ingin menghibahkan tanah tersebut kepada pemkab, namun terbentur aturan Permendagri yang melarang hibah aset desa secara langsung.
BACA JUGA:DPRD Tegal Desak Pendataan Tanah Besar-Besaran! Demi Tambah PAD
BACA JUGA:Pedagang Pasar Margasari Teriak Satu Atap! DPRD Tegal Siap Memperjuangkan
“Kepala desa butuh payung hukum. Jangan sampai niat baik menghibahkan tanah justru membuat kepala desa disalahkan. Ada solusinya, tanah tetap milik desa selama digunakan untuk sarana pendidikan. Kalau nanti tidak lagi dipakai untuk sekolah, ya dikembalikan ke desa,” jelasnya.
Ia mencontohkan Pustu Timbangreja yang berdiri di atas tanah desa namun aset bangunannya sudah dipindahkan ke pemkab. Pola serupa, menurutnya, mestinya bisa diterapkan untuk SD Timbangreja 2.
Jafar menambahkan, desa sebenarnya masih bisa memberikan bantuan nonfisik seperti mebeler. Namun untuk perbaikan gedung, desa dilarang keras karena berisiko menjadi temuan BPK.
“Ini memang rumit, tapi bukan berarti tidak ada jalan. Musyawarah desa harus digelar dan difasilitasi secara hukum supaya semuanya aman,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala SDN Timbangreja 01, Maniati, juga membenarkan bahwa kondisi bangunan sekolah sudah sangat memprihatinkan. Dari enam ruang kelas dan satu ruang kepala sekolah, seluruhnya mengalami kerusakan.
“Jendela rusak, tembok retak, kayu lapuk, atap masih asbes, dan tidak ada plafon. Siang hari panas sekali. Toilet juga tidak sebanding dengan 225 siswa,” ungkapnya.
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyebut persoalan ini tidak bisa serta-merta diselesaikan menggunakan APBD. Ada aturan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang melarang dana APBD maupun APBN dipakai untuk memperbaiki bangunan sekolah yang berdiri di atas tanah bukan milik pemerintah daerah.
“Ini bukan soal mau atau tidak mau. Secara hukum, memang tidak boleh. Status tanah harus jelas dulu,” tegas bupati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

