Catat Ini, ASN di Jateng Siap-Siap Terjerat Sanksi Jika Tak Netral Pada Pemilu
Pj Gubernur Jawa Tengah menerima kunjungan silaturahmi Komisioner KPU Jateng periode 2023–2028, di kantornya, Senin (16/10/2023).-Pemprov Jateng -
5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
6. Menghadiri acara parpol;
7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon;
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);
9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
