iklan banner Honda atas

Kejari Kabupaten Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara Inkracht

Kejari Kabupaten Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara Inkracht

Kejari Kabupaten Pekalongan memusnahkan barang bukti dari 23 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa, 23 Desember 2025.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan memusnahkan barang bukti dari 23 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa, 23 Desember 2025. 

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pekalongan dan dihadiri unsur penegak hukum serta instansi terkait. 

Tampak hadir dalam pemusnahan ini di antaranya, Kajari Kabupaten Pekalongan Salman SH, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes, dr Ryan Ardana Putra, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Janu Widono, Kasi Intelejen Triyo Jatmiko, perwakilan Polres Pekalongan dan BNN Batang.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, obat-obatan terlarang, alat kejahatan, hingga barang bukti perkara umum lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dan digerinda agar tidak dapat digunakan kembali.

Baca juga:Korupsi, Mantri Bank Pelat Merah di Bojong Divonis 4 Tahun, JPU Banding, Nilai Uang Pengganti Belum Maksimal

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht. Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti serta mengurangi penumpukan di gudang penyimpanan," ujar Triyo Jatmiko.

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara rutin setiap triwulan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejari Kabupaten Pekalongan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: