Banner Iklan BYD
banner honda terbaru 2026

Oknum Kepala Sekolah dan Guru Asusila di Langkap Dipecat

Oknum Kepala Sekolah dan Guru Asusila di Langkap Dipecat

Pemkab Pekalongan dan DPRD menerima audiensi masyarakat Desa Langkap yang menuntut oknum kasek dan guru di-PTDH lantaran diduga berbuat asusila di sekolahan.-Hadi Waluyo.-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan oknum kepala sekolah dan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Langkap, Kabupaten Pekalongan, memasuki babak akhir.

Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah menjatuhkan sanksi tegas kepada keduanya. Oknum kepala sekolah diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara guru PPPK yang dikaitkan dalam kasus tersebut diputus hubungan perjanjian kerjanya atau putus kontrak.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan, Kholid, dikonfirmasi, Senin siang, 21 September 2026, membenarkan keputusan tersebut.

"Sejak hari Kamis kemarin, SK pemberhentian sebagai ASN sudah dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat. Sedangkan yang satunya, oknum guru P3K, juga sudah dinyatakan putus kontrak," ujar Kholid.

Dengan keputusan tersebut, kedua oknum yang sebelumnya bertugas sebagai tenaga pendidik di lingkungan sekolah dasar tersebut tidak lagi menjalankan tugas di lingkungan pendidikan Kabupaten Pekalongan.

Baca juga:Warga Langkap Geruduk Kantor Bupati Pekalongan, Desak Oknum Kasek SDN 2 Dipecat Tidak Hormat

Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Ajid SP, dikonfirmasi terpisah, juga mengungkapkan bahwa SK pemberhentian telah diserahkan kepada Dindikbud untuk selanjutnya disampaikan kepada yang bersangkutan.

"SK pemberhentian kami serahkan ke Dindikbud tanggal 17 mas. Untuk selanjutnya Dindikbud menyerahkan kepada yang bersangkutan," kata Ajid.

Menurut Ajid, terdapat sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan pemberatan sanksi terhadap oknum kepala sekolah tersebut.

"Faktor yang memberatkan, dilakukan di tempat kerja, dilakukan lebih dari satu kali, selaku kepala sekolah sudah diingatkan dan dapat pembinaan dari Korwil," jelasnya.

Selain faktor tersebut, pemerintah juga mempertimbangkan dampak perbuatan terhadap citra ASN dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

"Dampaknya merusak citra dan martabat ASN Kabupaten Pekalongan pada khususnya dan Indonesia pada umumnya. Menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan," lanjut Ajid.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah informasi mengenai dugaan tindakan asusila yang melibatkan kepala sekolah dan guru PPPK tersebut beredar luas di media sosial.

Perkara ini juga sempat memicu aksi damai masyarakat Desa Langkap. Warga menyuarakan tuntutan agar pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap kedua oknum tenaga pendidik yang terseret kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: