Disway award
iklan banner Honda atas

Mahasiswa Edarkan Upal di Pekalongan, Berawal Tergiur Iklan Jualan Upal di Medsos

Mahasiswa Edarkan Upal di Pekalongan, Berawal Tergiur Iklan Jualan Upal di Medsos

Dua mahasiswa di Pekalongan edarkan upal.-Hadi Waluyo-

"Kita jerat dengan Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait