Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraaan Pelayanan Publik 2023, RSUD Kajen Masuk Kategori Sangat Baik
Tim Evaluator PEKPP Kabupaten Pekalongan berikan bimbingan di RSUD Kajen. -Hadi Waluyo-
KAJEN - Berdasarkan hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2023, RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan berhasil mendapatkan indeks 4,32 atau masuk kategori A- (sangat baik).
Direktur RSUD Kajen, dr Imam Prasetyo, Rabu, 6 Desember 2023, mengatakan, Kemenpan RB rutin melaksanakan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh instansi di wilayah Republik Indonesia.
Evaluasi kinerja ini rutin dilakukan untuk menyelaraskan adanya dinamika penyelenggaraan pelayanan publik, perkembangan teknologi, dan untuk mendapatkan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan secara berkala.
Pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang selanjutnya disingkat PEKPPP adalah upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik.
Baca juga:RSUD Kajen Wajibkan Pendaftaran Pasien Via Mobile JKN, Khusus Pasien BPJS Kesehatan
PEKPPP dilaksanakan untuk memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan; mendapatkan nilai IPP; dan melakukan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.
Tujuan dilaksanakan PEKPP selanjutnya, kata dia, memberikan penghargaan kepada pembina, penyelenggara, dan/atau unit lokus yang berprestasi.
Secara umum, lanjut dr Imam, aspek pengukuran yang digunakan dalam evaluasi ini terdiri dari enam aspek. Antara lain kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik (SIPP), konsultasi dan pengaduan dan inovasi.
"Sebelum diajukan penilaian, RSUD Kajen pada tanggal 26 Juli 2023 bertempat di aula RSUD Kajen telah melaksanakan kegiatan bimbingan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik oleh tim evaluator PEKPP Kabupaten Pekalongan," terang dia.
Baca lagi:RSUD Kajen Buka Layanan Poliklinik Penyakit Dalam
Selain RSUD Kajen, unit lokus evaluasi (ULE) PEKPPP 2023 pada Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun 2023 ini ialah Dinas Sosial dan Kecamatan Wiradesa.
Dikatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 795 Tahun 2023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN Tahun 2023, RSUD Kajen berhasil mendapatkan indeks 4,32 kategori A- (Sangat Baik).
"Ini berarti RSUD Kajen telah menerapkan seluruh aspek dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai perundang-undangan, namun masih terdapat kekurangan dalam beberapa indikator," kata dia.
Sebagai tindaklanjutnya, imbuh dr Imam, RSUD Kajen akan menyusun langkah-langkah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

