iklan banner Honda atas

Pelanggaran Lalu Lintas Tahun 2024 di Kabupaten Pekalongan Naik 16 Persen

Pelanggaran Lalu Lintas Tahun 2024 di Kabupaten Pekalongan Naik 16 Persen

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W dan Forkompinda cek kendaraan usai apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Candi 2025, Senin, 10 Februari 2025.-Hadi Waluyo-

*Polres Pekalongan Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Polres Pekalongan laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2025 di halaman Mapolres Pekalongan, Senin, 10 Februari 2025. 

Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Candi 2025 dipimpin Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto. 

Operasi Keselamatan 2025 mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita". Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, sejak Senin hari ini hingga 14 hari kedepan.

Dalam amanatnya, Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso menyampaikan, Polri diberi tugas untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

Baca juga:Polres Pekalongan akan Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025

“Hal ini merupakan permasalahan yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh fungsi Lalu Lintas sendiri, melainkan perlunya sinergitas semua stakeholder,” tutur Kapolres.

Dalam operasi yang akan digelar selama 14 hari mulai dari tanggal 10 Februari hingga 23 Februari 2025 ini, Polres Pekalongan mengedepankan giat preemtif dan preventif.

“Operasi Keselamatan ini merupakan pra ataupun persiapan, yang mana sebentar lagi kita akan melaksanakan Operasi Ketupat 2025, dimana dalam operasi ini, kita memfokuskan untuk 40 persen kegiatan preemtif, 40 persen kegiatan preventif dan 20 persen penegakan hukum," ujar dia. 

Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kamseltibcar lantas. Dengan terjaganya kamseltibcarlantas dan dengan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, bisa meminimalisir terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas dan tentu saja mengurangi ataupun meminimalisir jumlah pelanggaran.

Dalam kesempatan itu, AKBP Doni menjelaskan, data jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2024 di Kabupaten Pekalongan sebanyak 21.758 pelanggaran, dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 18.751 pelanggaran, naik 16 persen atau 3.007 pelanggaran.

Untuk jumlah tilang tahun 2024 sebanyak 7.566 lembar, dibandingkan tahun 2023 sebanyak 9.883 lembar, mengalami penurunan sebanyak 23 persen atau 2.317 lembar.

"Sedangkan teguran pada tahun 2024 sebanyak 14.192 dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 8.868, mengalami kenaikan sebanyak 60 persen atau 5.324 teguran,” ungkapnya.

Langkah-langkah antisipasi secara taktis, teknis dan strategis dalam operasi ini perlu dipersiapkan, dengan harapan dapat merubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat aturan lalu lintas.

“Apabila kerjasama antara Polri, TNI, Pemerintah, dan masyarakat sudah terjalin dengan baik, tentunya mampu menciptakan kamseltibcar lantas dengan sendirinya, sehingga potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” imbuh AKBP Doni.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: