iklan banner Honda atas

APBD Kabupaten Pekalongan 2025 Dipangkas Rp24,67 Miliar

APBD Kabupaten Pekalongan 2025 Dipangkas Rp24,67 Miliar

Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - APBD Kabupaten Pekalongan 2025 terkena kebijakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 dalam rangka efisiensi anggaran.

Pemangkasan terjadi pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dengan total pengurangan anggaran mencapai Rp24.675.979.000, atau Rp 24,67 Miliar.

Sebelum penyesuaian, alokasi DAU Kabupaten Pekalongan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp975.432.823.000. Namun, setelah penyesuaian berdasar KMK 29/2025, DAU berkurang Rp18.596.707.000 menjadi Rp956.836.116.000. 

Pemangkasan ini berasal dari penghapusan DAU yang sebelumnya ditentukan penggunaannya untuk bidang Pekerjaan Umum.

Baca juga:Pemangkasan Dana Transfer 2025: Sri Mulyani Hapus DAU Bidang PU Kota Pekalongan

Sementara itu, DAK Fisik juga mengalami pemangkasan signifikan. Sebelum penyesuaian atau efisiensi, DAK Fisik Kabupaten Pekalongan tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp15.790.735.000. Namun, setelah penyesuaian, anggaran ini menyusut menjadi Rp9.711.463.000. 

Pemangkasan sebesar Rp6.079.272.000 terjadi pada DAK Fisik di bidang Irigasi. Anggaran DAK Fisik untuk irigasi di Kabupaten Pekalongan pada tahun 2025 ini di-nol-kan.

Secara keseluruhan, total pemangkasan anggaran yang dialami Kabupaten Pekalongan dari DAU dan DAK Fisik mencapai Rp24,67 miliar.

Kondisi ini berpotensi memengaruhi pelaksanaan program pembangunan di daerah, khususnya di sektor pekerjaan umum dan irigasi.

Sekretaris DPU TARU Kabupaten Pekalongan Budi Utoyo, dikonfirmasi, Selasa, 11 Februari 2025, membenarkan adanya efisiensi untuk anggaran rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi yang bersumber APBN DAK Irigasi

Anggaran senilai Rp6.079.272.000 telah dihapus atau diefisiensi oleh Pemerintah Pusat berdasarkan SK Menkeu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Alokasi Transfer ke Daerah.

Padahal, kata dia, kegiatan tersebut untuk rehabilitasi berat dua Daerah Irigasi (DI), yaitu DI Notogiwang dan DI Kajen sehingga berdampak pada kondisi jaringan irigasi belum tertangani atau masih rusak.

"Padahal itu dibutuhkan untuk mengairi 273 hektar sawah," kata dia.

Ratusan hektar sawah itu tersebar di Desa Notogiwang, Kecamatan Paninggaran, seluas 38 hektare, dan Kelurahan Kajen, Kutorejo, Kebonagung, Sangkanjoyo di Kecamatan Kajen seluas 235 hektare.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: