Pemangkasan Dana Transfer 2025: Sri Mulyani Hapus DAU Bidang PU Kota Pekalongan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD.--
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Pemerintah Pusat memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan ini ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 3 Februari 2025 dan berdampak pada pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Pekalongan, khususnya pada DAU yang ditentukan penggunaannya untuk Bidang Pekerjaan Umum (PU).
BACA JUGA:APBD Kota Pekalongan Tahun 2025 Direncanakan Rp1,06 Triliun
Berdasarkan informasi dari laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Kota Pekalongan semula mendapat alokasi DAU Tahun 2025 sebesar Rp488,3 miliar.
Namun, setelah dilakukan penyesuaian, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp485 miliar. Hal ini terjadi karena ada penghapusan anggaran DAU yang ditentukan untuk Bidang PU, yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp3,3 miliar.
Meski demikian, alokasi DAU lainnya untuk Kota Pekalongan tidak mengalami pemangkasan. DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, tetap dialokasikan sebesar Rp446,618 miliar.
Begitu pula dengan DAU yang ditentukan untuk sektor-sektor lain, seperti:
- Dukungan penggajian PPPK: Rp3,4 miliar
- Dukungan sarpras dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan: Rp5,4 miliar
- Dukungan bidang pendidikan: Rp17,8
- Dukungan bidang kesehatan: Rp11,7 miliar
Selain itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kota Pekalongan juga tidak mengalami pemangkasan. Tahun 2025, DAK Fisik untuk Kota Pekalongan tetap dianggarkan sebesar Rp37,6 miliar.
BACA JUGA: APBD Perubahan 2024 Kota Pekalongan Naik 3,34 Persen
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

