Aturan Baru di Kota Pekalongan: Sampah Tak Dipilah Kena Tarif Retribusi Lebih Mahal
Proses pemilahan sampah di TPST Mitra Brayan Resik, Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.-Dok-
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Pemerintah Kota Pekalongan resmi menetapkan aturan baru tarif retribusi pelayanan persampahan yang membedakan biaya antara sampah yang dipilah dan yang tidak dipilah.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam dokumen Perda terbaru disebutkan bahwa besaran tarif retribusi pelayanan persampahan atau limbah domestik dibedakan antara sampah yang dipilah dan tidak dipilah. Ini merupakan ketentuan baru yang sebelumnya belum diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Perubahan dimaksud, di antaranya tertuang dalam Lampiran II pada Perda Nomor 1 Tahun 2025, khususnya pada Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kebersihan pada bagian Persampahan.

Tangkapan layar Lampiran II Perda Nomor 1 Tahun 2025--
BACA JUGA:KLH Tutup TPA Degayu, Kota Pekalongan Hadapi Darurat Sampah
Jika sebelumnya tarif retribusi kebersihan diatur berdasarkan jenis usaha atau objek layanan dengan nominal tetap per bulan tanpa mempertimbangkan pemilahan sampah, kini tarif dihitung berdasarkan volume (per kubik) dan memberikan insentif bagi pihak yang melakukan pemilahan.
Contohnya, pengangkutan sampah langsung dari pelanggan atau sumber sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) atau tempat pengolahan atau pemusnahan menggunakan dump truck atau arm roll dikenakan tarif Rp20.000 per kubik jika sampah dipilah, namun mencapai Rp40.000 per kubik jika tidak dipilah.
Artinya, tarif retribusi untuk sampah yang tidak dipilah adalah dua kali lipat lebih mahal dibanding dengan yang dipilah.
Diterangkan bahwa tarif ini berlaku bagi layanan Pemda khusus untuk usaha dan atau kegiatan yang memiliki kontainer dan atau sejenisnya. Pengangkutan sampah dari sumber pelanggan oleh Pemda selain dikenakan tarif pengangkutan juga dikenakan tarif penyediaan pengolahan atau pemrosesan atau pemusnahan akhir.
Perbedaan tarif juga berlaku untuk pengangkutan dari transfer depo atau TPS yang dikelola Lembaga Pengelola Sampah (LPS) atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Sampah yang dipilah dikenakan tarif Rp7.000 per kubik, sedangkan yang tidak dilakukan pemilahan dikenakan Rp14.000 per kubik.
Bahkan pada tahap pemrosesan akhir di TPA, tarif untuk sampah dipilah berkisar Rp10.000–Rp20.000 per kubik, sementara sampah tidak dipilah bisa mencapai Rp15.000–Rp30.000 per kubik, tergantung sumber dan pengelolanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

