Disway award
iklan banner Honda atas

Aturan Baru di Kota Pekalongan: Sampah Tak Dipilah Kena Tarif Retribusi Lebih Mahal

Aturan Baru di Kota Pekalongan: Sampah Tak Dipilah Kena Tarif Retribusi Lebih Mahal

Proses pemilahan sampah di TPST Mitra Brayan Resik, Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.-Dok-

Selain menetapkan tarif, Perda ini juga mengatur mekanisme pelaksanaannya. Pengambilan, pengumpulan, dan pengangkutan sampah dari rumah tangga maupun toko pinggir jalan menuju transfer depo, TPS, TPS3R, atau TPST masyarakat dilakukan oleh Kelompok Swadaya Angkut Sampah Perorangan, jasa swasta, atau Lembaga Pengelola Sampah.

"Biaya untuk layanan ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak sumber sampah dengan pengelola atau penyedia jasa angkut," demikian tertulis dalam keterangan pada Lampiran II Perda Nomor 1 Tahun 2025.

Diterangkan pula bahwa pengangkutan dari transfer depo atau TPS ke TPA/TPST menjadi tanggung jawab Pemkot, namun juga bisa dilakukan oleh jasa swasta atau Lembaga Pengelola Sampah. Jika di lokasi belum tersedia timbangan, digunakan konversi 1 ton setara dengan 3,33 meter kubik pada kondisi normal tanpa ditekan, atau 2 meter kubik pada kondisi ditekan.

Untuk sampah yang diangkut oleh Pemkot dari transfer depo atau TPS yang dikelola KSM/Lembaga Pengelola Sampah Masyarakat, dikenakan dua jenis tarif, yakni tarif pengangkutan dan tarif pengolahan akhir.

Sementara itu, pengangkutan sampah yang dilakukan langsung oleh KSM/Lembaga Pengelola Sampah ke TPA hanya dikenakan tarif pengolahan akhir.

BACA JUGA:Pasca-TPA Degayu 'Pensiun', Ini 3 Senjata Andalan Pemkot Pekalongan Lawan Sampah

BACA JUGA:Rizal Bawazier Desak Menteri LHK Stop Penyegelan TPA Degayu Pekalongan Sampai Ada Solusi TPS3R

Perda ini juga menegaskan bahwa LPS dan KSM yang menjadi pengelola resmi wajib terdaftar dan mendapatkan pengesahan dari Dinas Lingkungan Hidup. 

Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 1 Agustus 2025 dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari sumbernya, mengurangi beban TPA, serta mendorong pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Kota Pekalongan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait