Disway award
iklan banner Honda atas

Puluhan Korban Arisan PCX Geruduk Polres Pekalongan

Puluhan Korban Arisan PCX Geruduk Polres Pekalongan

Korban arisan PCX datangi Mapolres Pekalongan untuk menanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkan sejak tahun 2022 tersebut, Rabu, 26 Februari 2025. -Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Puluhan korban arisan PCX didampingi pendamping hukumnya geruduk Mapolres Pekalongan, Rabu, 26 Februari 2025. Mereka menanyakan perkembangan kasus itu yang sudah berlarut-larut sejak tahun 2022.

"Kedatangan pelapor ke sini, silaturahmi ke Polres Pekalongan, karena perkara yang kita adukan dan sudah menjadi laporan menurut kami sudah sangat terlalu lama," kata pendamping hukum (PH) korban arisan PCX, Bayu Agung Pribadi.

Menurutnya, pelapor melapor ke Polres Pekalongan sejak tahun 2022. Dari pertemuan tadi, pihak Kepolisian menyampaikan sudah ada penetapan tersangka

"Saya selaku PH sudah mendapat pemberitahuan dari Pak Kanit dan Pak Kasat sekitar satu atau dua bulan lalu soal penetapan tersangka ini," kata dia. 

Baca juga:Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Sita Rumah Kades Coprayan, Terpidana Korupsi DD TA 2021

Menurutnya, dalam penetapan tersangka itu tertulis D dan kawan-kawan. Menurutnya, ada empat tersangka dalam kasus tersebut.

"Saya juga berterima kasih atas atensi Polres Pekalongan, namun demikian kita juga memohon pada Polres Pekalongan agar bisa dipercepat, agar kasus ini bisa cepat selesai, entah itu selesai dengan damai atau lanjut proses hukum," ujar dia. 

Dikatakan, sebelumnya pelapor dengan tersangka sudah dilakukan mediasi. Namun, beberapa kali mediasi selalu menemui jalan buntu atau deadlock. 

"Dari pihak kami menyampaikan sudah final, tidak ada mediasi lagi, supaya lanjut proses hukum," tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, mengatakan, Kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan ataupun menindaklanjuti permasalahan arisan itu. 

"Memang cukup meresahkan dan permasalahanya ini sudah cukup lama, sehingga langkah-langkah yang kita ambil adalah kita mempercepat, kegiatan penyidikan," ujar dia. 

Dikatakan, kasus itu akan segera dinaikkan ke Kejaksaan. Ia menegaskan, kasus itu ditangani sesuai dengan mekanisme. 

"Jadi para terduga pelaku sudah kita tetapkan tersangka, saat ini prosesnya adalah mengajukan ke Kejaksaan," katanya.

Seperti diketahui, puluhan peserta arisan PCX di Pekalongan dan sekitarnya melapor ke Polres Pekalongan, Senin, 26 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait