2 Pelaku Tewas Dalam Kecelakaan di Jalan Tol Pekalongan, Bea Cukai Tegal Hentikan Penyelidikan Rokok Ilegal
Mobil BRV nopol F 1859 MO yang alami kecelakaan di ruas jalan tol KM 332+000 arah B bermuatan rokok ilegal.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Bea Cukai Tegal menghentikan penyelidikan rokok ilegal yang ditemukan di dalam mobil yang terlibat kecelakaan di jalan tol Pekalongan. Pasalnya, dua pelakunya meninggal dunia.
"Itu awalnya kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satlantas Polres Pekalongan, tapi kemudian di dalam mobil yang terlibat kecelakaan itu ada rokok ilegal," ujar Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusuf Mahrizal, ditemui usai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Radio Kota Santri, Selasa, 22 April 2025.
Ia menyebutkan, dua tersangka rokok ilegal itu meninggal dunia. Sehingga, pihaknya tidak bisa melakukan penyidikan temuan rokok ilegal tersebut.
"Otomatis kita tidak bisa melakukan penyidikan karena tersangkanya meninggal dunia. Tapi untuk barang bukti sudah kita amankan dan sesuai ketentuan kita rampas untuk nanti dimusnahkan," ujar dia.
Baca juga:Kecelakaan Maut di Tol Pekalongan, Sopir BRV Konsumsi Obat Penenang
Disinggung berapa rokok ilegal di dalam mobil itu, ia mengaku detailnya belum mengetahuinya. Namun, ia memperkirakan dalam satu mobil jenis BRV diperkirakan menampung 300 ribu batang.
"Lumayan banyak si karena jok tengah sama belakang full diisi rokok semua," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang tewas dalam kecelakaan maut yang melibatkan sebuah mobil BRV yang membawa rokok ilegal dengan bus di ruas jalan tol KM 332+000 arah B atau dari arah Semarang ke Jakarta, tepatnya di Desa Babalan Kidul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Sabtu pagi, 12 April 2025.
Korban meninggal dunia bernama Muhammad Hardiansyah (28), warga Kelurahan Cikaret, Kecamatan Kota Bogor Selatan, Kota Bogor. Muhammad Hardiansyah merupakan penumpang mobil Honda BRV. Ia meninggal di lokasi kecelakaan.
Korban meninggal kedua adalah sopir BRV bernama Fauzi Ramdani (29), warga Kampung Jami Sukajaya, Tamansari, Bogor. Fauzi alami luka berat dan sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum (RSU) Aro Pekalongan. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 18.20 WIB.
Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Ronny Hidayat, membenarkan, korban meninggal dunia dalam kecelakaan di jalan tol KM 332 itu menjadi dua orang. Yakni penumpang mobil BRV dan sopir BRV.
Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Roni menegaskan, untuk kasus kecelakaan lalu lintasnya sudah ditutup lantaran pelakunya meninggal dunia.
"Sesuai dengan peraturan perundangan, apabila pelaku yang terlibat kecelakaan meninggal dunia dinyatakan gugur demi hukum. Tindakan pidananya dinyatakan sudah tidak ada," ujar dia.
Dari hasil analisa di lapangan, penyebab kecelakaan maut di jalan tol Kabupaten Pekalongan tersebut akibat mobil BRV melaju contraflow atau melawan arah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

