Utang Puasa Ramadan Menumpuk Bertahun-tahun! Bagaimana Cara Menggantinya?
--
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Seorang muslim mempunyai kewajiban untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan. Hal tersebut menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang sudah baligh.
Tapi, terkadang ada berbagai hal yang menjadi penyebab seorang muslim tidak bisa dan meninggalkan ibadah puasa di Bulan Ramadan, sehingga ia mempunyai utang puasa yang diharuskan dibayarkan di lain hari.
Puasa Ramadan yang ditinggalkan karena suatu halangan tertentu, maka setiap muslim wajib untuk menggantinya. Hal tersebut tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 185 yang artinya:
"Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ramadan yang Sudah di Tinggalkan Bertahun-tahun?
Jika kamu mempunyai utang puasa Ramadan yang sudah menumpuk selama bertahun-tahun, jangan khawatir. Islam adalah agama yang memberikan kemudahan bagi umatnya , karena Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Allah Maha Pengampun dan selalu memberikan pintu taubat kepada hamba Nya yang ingin bertaubat.
Dikutip dari laman resmi Suara Nahdlatul Ulama (NU Online), ini adalah penjelasan bagaimana cara membayar puasa Ramadan yang sudah menumpuk selama bertahun-tahun.
Pertama, jika seorang muslim yang berhalangan untuk mengqodho puasanya sepanjang tahun, misalnya sakit menahun. Maka ia hanya mempunyai kewajiban puasanya sampai ia melakukannya. Penjelasan ini ada dalam kitab Mughni al-Muhtaj yang dijelaskan oleh Syekh Khatib asy-Syirbini.
فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْهُ الْقَضَاءُ لِاسْتِمْرَارِ عُذْرِهِ كَأَنْ اسْتَمَرَّ مُسَافِرًا أَوْ مَرِيضًا، أَوْ الْمَرْأَةُ حَامِلًا أَوْ مُرْضِعًا حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ فَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِ
"Jika tidak memungkinkan untuk qadha' karena masih ada udzur misalnya sepanjang tahun menjadi musafir, orang sakit, hamil atau menyusui hingga masuk Ramadan berikutnya, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah."
Kedua, jika seorang muslim tidak punya halangan untuk membayar qadha puasa, namun ia terlambat mengqadhanya. Maka ia berkewajiban untuk membayar qadha puasa sekaligus membayar fidyah dengan jumlah 1 mud (7 ons) beras per hari. Seperti yang sudah dijelaskan oleh Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitabnya:
(وَمَنْ أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ) أَوْ شَيْئًا مِنْهُ (مَعَ إمْكَانِهِ) بِأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ عُذْرٌ مِنْ سَفَرٍ أَوْ غَيْرِهِ (حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرَ لَزِمَهُ مَعَ الْقَضَاءِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
