iklan banner Honda atas

Rumah Damai Adhyaksa Diresmikan

Rumah Damai Adhyaksa Diresmikan

"Gagasan awal terbentuknya Rumah Damai Adhyaksa Kota Pekalongan ini adalah dengan adanya Perda Nomor 15 Tahun 2020 adanya Restorative Justice, yaitu penegakkan hukum sebelum masuk ke pengadilan, dan dari pimpinan pusat (Kejaksaan RI) menghendaki adanya kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Pekalongan dalam penyelesaian perkara-perkara hukum, melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, sehingga penegakkan hukum yang humanis dan difasilitasi oleh Pemkot dengan diadakannya tempat untuk saling bisa menyelesaikan perkara tersebut," tandasnya. (way)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: