Berawal Temukan Kunci dan STNK, DP Curi Avanza
*Tertangkap setelah Dua Tahun Kabur
KOTA - DP (38), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atau Desa Surodadi, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang tak menyangka kalau aksinya mencuri sebuah mobil Toyota Avanza pada dua tahun silam di Kota Pekalongan bersama seorang temannya akan terbongkar.
Setelah dua tahun kabur sambil membawa mobil curiannya, ia berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan di wilayah Tegal. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti mobil yang dicuri tersangka.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto melalui Kasatreskrim AKP Achmad Sugeng menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka DP bersama seorang temannya, T (saat ini masih DPO), pada bulan Juli 2020 menemukan sebuah kunci kontak berikut bandul (gantungan) berupa dompet kecil di jalan wilayah Kramat, Kabupaten Batang. Dalam dompet kecil itu ternyata ada STNK mobil Toyota Avanza warna hitam tahun 2013 bernomor polisi G-8869-KA.
"Seminggu berikutnya, tersangka DP hendak mengembalikan kunci kontak berikut STNK mobil itu ke pemiliknya," terang Kasatreskrim dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin (22/3/2021).
Kasatreskrim menuturkan, tersangka mencari alamat pemilik sesuai dengan nama dan alamat yang tertera di STNK dimaksud. Tercantum bahwa pemilik mobil itu beralamat di Baros RT 03 RW 01 Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Namun, begitu sampai alamat rumah si pemilik mobil, ternyata di lokasi tersebut tidak ada orang. Kemudian, malam harinya, sekira pukul 00.30 WIB, DP bersama temannya, T, berboncengan menggunakan sepeda motor kembali ke alamat si pemilik mobil.
Di lokasi tersebut, tersangka melihat sebuah mobil Toyota Avanza bernomor polisi sama dengan STNK yang ia temukan diparkir di pinggir jalan seberang rumah sesuai alamat yang tercantum di STNK.
Melihat hal itu, tersangka bersama temannya berembuk untuk mengambil mobil tersebut untuk dipakai sendiri. Akhirnya tersangka turun dari sepeda motor, kemudian membuka pintu mobil menggunakan kunci kontak yang ia temukan seminggu sebelumnya, lalu membawa kabur mobil Avanza tersebut tanpa sepengatuan pemilik.
Pemilik baru tahu kalau mobilnya itu telah hilang dicuri uang pada pagi harinya, selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, akhirnya keberadaan tersangka berikut mobil tersebut diketahui. "Dari upaya yang dilakukan tim Resmob, akhirnya menangkap satu tersangka dan mengamankan barang bukti mobil yang dicuri serta satu unit sepeda motor yang dipakai untuk sarana melakukan tindak pidana pada Selasa malam, 16 Maret 2021. Tersangka ditangkap di daerah Tegal," kata Kasatreskrim. "Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," imbuhnya.
Sementara, tersangka DP mengaku niatnya untuk mencuri mobil tersebut muncul setelah melihat lingkungan rumah pemilik sepi, dan dia melihat mobil tersebut terparkir di pinggir jalan. "Saya kemudian membawa mobil tersebut pakai kunci yang saya temukan," ungkapnya.
Setelah itu, DP mengaku membawa kabur mobil tersebut ke Tegal, ke rumah temannya. Dia juga mengaku mobil curian tersebut ia pakai sendiri. "Saya pakai sendiri, tidak saya jual," katanya. (way)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
