'Bagus' dan 'Aladin' Resmi Bertarung dalam Pilwalkot
KOTA - KPU Kota Pekalongan resmi menetapkan pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilwalkot Kota Pekalongan tahun 2020. Keduanya adalah pasangan Hj Balgis Diab SE SAg MM sebagai calon wali kota yang berdampingan dengan H Moch Machrus LC MSi sebagai calon wakil wali kota. Balgis-Machrus atau disingkat 'Bagus' diusulkan oleh lima partai yaitu Partai Golkar, PKB, PKS, Partai Gerindra dan Partai Nasdem.
Satu pasangan calon lainnya adalah H Achmad Afzan Arslan Djunaid SE sebagai calon wali kota berdampingan dengan H Salahudin STP sebagai calon wakil wali kota. Pasangan Aaf-Salahudin dengan singkatan 'Aladin' itu diusulkan oleh tiga partai yakni PDI Perjuangan, PPP dan PAN.
Keduanya secara resmi ditetapkan sebagai paslon yang akan bertarung dalam Pilwalkot tahun 2020 melalui rapat pleno KPU Kota Pekalongan yang digelar secara tertutup, Rabu (23/9/2020). Melalui Surat Keputusan (SK) nomor 216/PL.02.3.Kpt/3375/KPU-kot/IX/2020, kedua pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilwalkot tahun 2020.
"Hari ini melalui rapat pleno sudah ditetapkan pasangan calon dalam Pilwalkot tahun 2020. Yakni pasangan Hj Balgis Diab SE SAg MM sebagai calon wali kota yang berdampingan dengan H Moch Machrus LC MSi sebagai calon wakil wali kota dan pasangan H Achmad Afzan Arslan Djunaid SE sebagai calon wali kota berdampingan dengan H Salahudin STP sebagai calon wakil wali kota," tutur Komisiner KPU Divisi Teknis, Fajar Randi Yogananda.
Setelah resmi ditetapkan sebagai paslon, keduanya akan mengikuti pengundian nomor urut yang akan digelar KPU hari ini (Kamis 24/9/2020). Pengundian nomor urut digelar secara terbuka namun terbatas. KPU membatasi jumlah peserta dari masing-masing paslon dan tamu undangan yang akan hadir.
Setelah mendapatkan nomor undian, lanjut Fajar, kedua paslon akan resmi menjalani masa kampanye mulai 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 72 hari. Untuk calon petahana, Achmad Afzan Arslan Djunaid atau Aaf, harus melakukan cuti di luar tanggungan negara. Sementara untuk Balgis Diab yang sebelumnya menjabat sebagai ketua DPRD, harus menyerahkan bukti proses pengunduran diri.(nul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
