iklan banner Honda atas

Polres Larang Pawai dan Pesta Kembang Api

Polres Larang Pawai dan Pesta Kembang Api

*Malam Tahun Baru

KOTA - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi menegaskan bahwa pihaknya dipastikan tidak akan mengeluarkan izin perayaan pergantian tahun. Pihaknya juga melarang dengan tegas terkait pawai kendaraan dan pesta saat malam pergantian tahun baru.

"Kami dari pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izin perayaan tahun baru. Kami juga dengan tegas melarang pawai-pawai kendaraan dan pesta saat malam pergantian tahun baru. Selain mengganggu ketertiban, kegiatan itu rawan menimbulkan penyebaran virus Corona akibat adanya kerumunan masyarakat," kata Kapolres AKBP Wahyu Rohadi, Rabu (29/12/2021).

Kapolres menjelaskan bahwa larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam rangka mengantisipasi ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19.

Kapolda Jateng telah memerintahkan jajarannya untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.

Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut kata Kapolres AKBP Wahyu, perlu pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kemudian masyarakat juga diminta supaya tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan baik berupa pesta di tempat terbuka ataupun pawai kendaraan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi agar wilayah kota Pekalongan tidak terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 akibat euforia yang berlebihan dari masyarakat dalam merayakan tahun baru," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan AKBP Wahyu Rohadi bahwa pihaknya telah menyiagakan personelnya di berbagai pos pengamanan dan pelayanan serta pos terpadu yang tersebar di berbagai titik mulai pos perbatasan, rest area, gereja, hingga tempat wisata yang diperkuat dengan tambahan personel dari TNI dan dinas terkait. (way)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: