Rizal Bawazier Buka Suara Terkait Aturan Baru Pembatasan Melintas Truk Sumbu 3 dari Batang hingga Pemalang
Anggota DPR RI Rizal Bawazier mengungkapkan bahwa pembatasan melintas truk sumbu 3 ke atas bulan diskriminasi, tapi untuk melindungi masyarakat.-Istimewa -
*Mulai Berlaku 1 Agustus 2025
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru terkait pembatasan operasional kendaraan barang berat atau sumbu 3 atau lebih yang melewati jalur Pantura wilayah Kota PEKALONGAN, Kabupaten PEKALONGAN dan Batang.
Regulasi baru ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ.903/1/17/DRJD/2025 tertanggal 18 Juli 2025.
Surat keputusan tersebut secara khusus mengatur pelarangan melintas bagi truk dengan konfigurasi tiga sumbu atau lebih, termasuk truk dengan kereta tempelan atau gandengan di sepanjang Jalan Nasional Pantura yang melintasi jalur wilayah Kota Pemalang, Batang dan Kota Pekalongan. Larangan ini juga mencakup angkutan barang sejenis.
Kebijakan yang mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025 ini membatasi pergerakan kendaraan berat tersebut setiap hari, mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB. Pembatasan waktu ini ditetapkan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di jam-jam sibuk.
BACA JUGA:Anggota DPR RI Rizal Bawazier Desak Perumnas Bangun Rumah Murah di Pekalongan, Batang dan Pemalang
Dukungan dan Implementasi
Kebijakan Ditjen Hubdat ini mendapat dukungan penuh dari anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk nyata perlindungan pemerintah terhadap keselamatan warga, pengurangan risiko kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan kendaraan besar, serta upaya menjaga kelestarian kondisi infrastruktur jalan nasional yang sering rusak akibat muatan berat.
"Walaupun aturan ini masih memerlukan proses sosialisasi intensif selama satu hingga dua bulan ke depan, terutama terkait pemasangan rambu-rambu larangan oleh Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum, esensinya sangat positif. Saya mendukung penuh pembatasan operasional truk berat ini, khususnya truk tambang dan angkutan hasil galian," tegas Rizal Bawazier dalam keterangannya, Kamis 31 Juli 2025.
Bawazier menekankan bahwa surat edaran Dirjen Hubdat kali ini memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat dibandingkan surat sebelumnya yang bersifat rekomendasi.
"Surat ini bukan lagi hanya rekomendasi, tapi sudah merupakan persetujuan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan setempat, beserta Aparat Kepolisian," tegas anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Surat tersebut secara eksplisit menginstruksikan kewajiban pembuatan dan pemasangan rambu-rambu larangan di beberapa titik strategis sepanjang ruas Pantura Pemalang-Pekalongan-Batang oleh otoritas terkait. Rambu-rambu ini penting sebagai penanda hukum dan sosialisasi langsung di lapangan.
Syarat dan Jalur Alternatif
Meski dibatasi, bukan berarti kendaraan jenis tersebut dilarang total melintas. Truk-truk yang memenuhi persyaratan administrasi ketat tetap diperbolehkan. Syarat tersebut meliputi kepemilikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode plat "G" yang menunjukkan kendaraan barang, serta kelengkapan dokumen muatan yang sah dari pemilik barang.
Guna menjaga kelancaran arus distribusi logistik nasional, pemerintah telah menyiapkan solusi alternatif. Kendaraan barang berat yang terkena pembatasan diimbau untuk menggunakan ruas Tol Trans Jawa, khususnya melalui akses Tol Pemalang (Gandulan) menuju Tol Batang (Kandeman), atau sebaliknya.
"Dengan mengalihkan angkutan barang ke jaringan jalan tol, distribusi logistik diharapkan tetap berjalan lancar tanpa mengganggu keselamatan pengguna jalan nasional Pantura yang didominasi kendaraan kecil dan sepeda motor. Sebagai insentif, para pengemudi truk juga telah diberikan keringanan berupa potongan tarif tol sebesar 20 persen," jelas pria yang akrab disapa RB ini menambahkan.
Penataan, Bukan Diskriminasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

