Alhamdulillah, Urus KKPR Bisa Lewat Online
BATANG - Kini kepengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kabupaten Batang semakin dipermudah. Hal ini lantaran Pemkab Batang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mulai mengembangkan sistem web untuk kepengurusan KKPR.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Batang, Triadi Susanto, Kamis (15/9/2022). Menurut dia, semua proses pembangunan membutuhkan KKPR, baik itu jenis untuk berusaha, non berusaha, ataupun khusus proyek stragis nasional (PSN).
"Kalau misalnya mau mendirikan bangunan harus sesuai tata ruang. Jika tidak sesuai maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak akan keluar, bangunan apapun. Fungsi KKPR sendiri yakni menggantikan izin prinsip, izin lokasi dan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sesuai yang tertuang dalam UU Cipta Kerja," jelas Triadi.
Sebenarnya, sistem untuk mengurus KKPR disediakan pemerintah pusat melalui Online Single Submission (OSS). Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian ATR serta Kemenko Marvest sudah menyiapkan OSS RBA. "Sampai sekarang sistemnya masih belum sempurna, sehingga belum berani membuat sistem non berusaha," tuturnya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat sebenarnya menghendaki agar KKPR tetap terlaksana secara manual. Namun, cara itu merepotkan pengurusan izin karena harus bolak balik ke kantor DPMPTSP, Kantor Pertanahan hingga kantor lainnya.
"Atas dasar itulah, kami membangun sistem untuk kepengurusan KKPR berbasis web. Sistem itu untuk memudahkan kepengurusan KKPR. Para pengurus bisa mengajukan izin melalui sistem itu. Kami sudah izin ke kementrian ATR, Bupati sudah bersurat ke kementrian ATR untuk izin operasionalnya," kata Triadi.
DPUPR juga tengah intensif menyosialisasikan hal ini ke seluruh stakeholder. Harapannya layanan baru ini bisa dipahami. (nov)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

