Rapat Paripurna, Dua Raperda Disetujui Bersama
KENDAL - Dua Raperda Kabupaten Kendal mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal yang digelar Jumat (28/10/2022) kemarin. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kendal Akhmad Suyuti, dengan agenda Persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Kendal Fasilitasi Gubernur dan Menyampaikan 2 Raperda Bupati Kendal.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 240 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, penyusunan Raperda dapat berasal dari Bupati, yang didasarkan pada program pembentukan peraturan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan DPRD Kendal.
"Ada dua Raperda Kabupaten Kendal yang disampaikan pada kesempatan ini, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Dico
Dengan disusunnya Raperda ini, Bupati berharap nantinya dapat mewujudkan kepastian hukum sekaligus merespon dinamika yang ada di daerah Kabupaten Kendal. Bupati juga menyampaikan, untuk penyempurnaan materi lainnya sebagaimana diatur dalam Raperda segera dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia khusus dan dapat disetujui bersama dalam waktu tidak terlalu lama.
"Semoga Allah senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk dan meridhoi setiap niat baik kita dalam mewujudkan Kendal Handal, Unggul, Makmur dan Berkeadilan," tutupnya.
Rapat paripurna diikuti oleh para anggota DPRD Kendal, Forkopimda Kendal, para Kepala OPD tekait, dan Forkopimcam di Kabupaten Kendal. Pada acara tersebut juga dilakukan penyerahan dokumen 2 Raperda persetujan berama dari Bupati Kendal kepada Wakil Ketua DPRD Kendal. (lid)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
