iklan banner Honda atas

Empat Anggota Kawanan Geng Motor Dibekuk

Empat Anggota Kawanan Geng Motor Dibekuk

*Lakukan Pengeroyokan dan Bawa Kabur Motor di Pantura

KENDAL - Satreskrim Polres Kendal berhasil membekuk empat angota kawanan geng motor yang beraksi di jalan Pantura Kendal. Mereka rata-rata berusia 20 tahunan, bahkan satu di antaranya masih di bawah umur, yaitu 16 tahun. Petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam beserta BPKB dan STNK, serta satu buah senjata tajam jenis golok.

Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta mengatakan, kawanan geng motor ini melakukan aksinya tanggal 27 September 2020 di depan SPBU Jambearum Patebon. Pelaku yang berjumlah 12 orang mengendarai empat sepeda motor dengan berboncengan melakukan pengeroyokan terhadap dua orang yang sedang menunggu temannya mengisi bensin.

Korban bernama Pajar, warga Desa Juwiring, Cepiring berhasil melarikan diri, sedangkan korban lainnya, Robi Maulana warga Desa Jambearum, Patebon, dianiaya oleh para pelaku. Namun berhasil melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya dengan kunci kontak yang masih menancap.

"Sepeda motor milik korban pun dibawa kabur oleh rombongan pelaku," katanya.

Dijelaskan Wakapolres, empat pelaku yang diamankan yaitu Bagus Admaja alias Dolok (23) warga Desa Cepiring, Nuryanto alias Blodok (26) warga Kelurahan Karangsari Kendal, Arif Absor alias Ndolem (24) warga Kelurahan Bandengan, Kendal dan KH (16) warga Desa Ngampel Kulon, Kecamatan Ngampel.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka tidak kenal korban. Perbuatannya tidak direncanakan, tetapi karena pengaruh minuman keras.

"Para pelaku dikenai pasal 365 ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun 6 bulan," ungkapnya. (lid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: