iklan banner Honda atas

Hoaks: Pengangkatan PPPK-PNS Tanpa Tes

Hoaks: Pengangkatan PPPK-PNS Tanpa Tes

*BKPP Mulai Sosialisasikan Pendataan Tenaga Non ASN

KENDAL - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal memastikan informasi yang menyebut pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS tanpa melalui tes sebagai hoaks. Karena itu, pihaknya mengimbau para tenaga non-ASN untuk mengabaikan informasi tersebut.

"Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya," kata Kepala BKPP Kendal, Wahyu Hidayat saat sosialisasi Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, yang dilakukan BKPP Kabupaten Kendal, Selasa (30/8/2022) di gedung Abdi Praja Kendal. Sosialisasi diikuti oleh Upeg dan perwakilan Tengah Penunjang Kegiatan di masing-masing OPD dan Kecamatan di Kabupaten Kendal.

Lanjut Wahyu Hidayat, bahwa sosialisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Kabupaten Kendal bertujuan untuk pemetaan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di Kabupaten Kendal. Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menpan RB pada tanggal 22 Juli 2022.

"Tentang pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah di Indonesia, termasuk Kabupaten Kendal juga melakukan pendataan, dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Menpan RB," ungkapnya.

Menurut Wahyu, dengan adanya sosialisasi ini akan bisa menyamakan persepsi untuk melakukan pendataan dengan syarat yang ditentukan oleh BKN. Ditegaskan bahwa pendataan ini hanya untuk pemetaan dan mengetahui berapa jumlah tenaga non-ASN, bukan untuk pengangkatan menjadi PPPK atau PNS tanpa syarat. Mengingat untuk menjadi PPPK maupun PNS syaratnya harus mengikuti seleksi tes dari BKN Pusat.

"Untuk pemetaan ini nantinya bagi tenaga Non ASN yang sudah masuk dalam pendataan ke BKN pusat akan diikutkan dalam seleksi PPPK atau CPNS sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan BKN Pusat," tukasnya. (lid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: