iklan banner Honda atas

Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan Raya

Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan Raya

**Di Jalan Raya, BB 2,58 Gram Sabu

KENDAL - Pengedar sabu, Mapok (27) warga Desa Sambongsari Kecamatan Weleri, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal di jalan raya. Dari tersangka, petugas menemukan satu paket sabu terbungkus klip plastik dibungkus tisu dan disimpan di dalam bungkus rokok di saku celananya.

"Tersangka coba kelabui petugas saat ditangkap, Mapok mengaku hanya membawa satu paket saja. Petugas tidak begitu saja percaya dan meminta tersangka untuk menunjukkan sabu lainnya yang akan dijual," kata Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto, Kamis (13/1/2022)

Dijelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Weleri. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan saat tersangka sedang bersama dengan temannya.

"Petugas lakukan penggeledahan disaksikan warga setempat. Dari tersangka ditemukan satu paket sabu yang terbungkus klip plastik lalu dibungkus dengan tisu dan disimpan di dalam bungkus rokok, ditaruh di saku celananya," jelas Agus Riyanto.

Dia mengatakan, brang bukti dari yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan memiliki berat kotor 0,44 gram. Kemudian, petugas kembali mengintrogasi tersangka dan diakui tersangka masih menyimpan barang haram di pinggir jalan dekat jembatan yang ikut antara Dukuh Traju dengan Dukuh Gondangan Desa Manggunsari.

Dari Penggeledahan di sekitar jembatan, polisi mengamankan 1 paket dengan bentuk terbalut plastik bening yang disolasi warna hitam berisi 2 paket klip plastik kecil dengan berat keseluruhan 1 gram. Petugas berhasil melacak paket sabu yang dititipkan tersangka di rumah temannya di Dukuh Gondangan RT 3 RW 4 Desa Mangunsari Weleri. Barang seberat 0,9 gram dan 0,24 gram dalam klip plastik yang berbeda berhasil ditemukan di dalam tas yang disimpan di samping kasur. "Bong bekas pakai yang dipakai tersangka menikmati barang haramnya, juga diamankan petugas," tandas AKP Agus Riyanto.

Sat Reserse Narkoba Polres Kendal akan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kasus tersebut. Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (lid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: