72.000 Warga Kendal Terima Subsidi Migor
KENDAL - Bantuan subsidi minyak goreng kepada warga penerima manfaat di Kabupaten Kendal mulai disalurkan, Senin (11/4/2022). Penyaluran bantuan dari pemerintah sebesar Rp 100 ribu per bulan itu dilakukan melalui PT Pos. Bantuan itu diberikan untuk 3 bulan sekaligus, yakni April, Mei, dan Juni sebesar Rp 300 ribu.
Kepala Kantor Pos Cabang Kendal, Joko Prasetyo selaku anggota Tim Satgas Pembayaran BST mengatakan, penyaluran bantuan subsidi minyak goreng ini dibarengkan dengan bantuan pangan non tunai untuk bulan Mei sebesar Rp 200 ribu. Sehingga tiap penerima manfaat menerima bantuan dengan total sebesar Rp 500 ribu.
"setiap penerima manfaat mendapatkan Rp 500 ribu, rinciannya Rp 300 ribu subsidi BLT minyak goreng yang sebulannya Rp 100 ribu dibayarkan tiga bulan sekaligus. Untuk Rp 200 ribu sisanya bantuan pangan non tunai bulan Mei yang dibayarkan di bulan April," katanya.
Joko mengungkapkan, jumlah penerima bantuan untuk Kabupaten Kendal sebanyak 72.000 orang. Penyalurannya akan dilakukan melalui kantor pos di masing-masing kecamatan.
"Penyaluran bantuan ini dilakukan bertahap sesuai jadwal. Untuk Kecamatan Kendal ini dijadwalkan yang pertama. Kemudian disusul dengan penyaluran bantuan di kecamata lainya," terangnya.
Penerima bantuan, Susiati warga Kelurahan Karangsari Kendal, mengaku sangat terbantu dengan bantuan ini. Saat ini kondisi serba susah, karena barang-barang kebutuhan pokok serba mahal dan naik. Ia pun akan membelanjakan uangnya untuk membeli minyak goreng dan barang sembako lainnya, seperti beras. "Bantuan ini untuk beli minyak goreng, sembako, beras. Sekarang apa-apa mahal harganya, semua naik," katanya.
Penerima bantuan lainya, Saadah, warga Kelurahan Karangsari mengungkapkan, uang bantuan yang diterima akan dibelikan peralatan dapur yang sudah pada rusak. Sisanya akan dibelikan minyak goreng. "Peralatan dapur sudah rusak, uang bantuan ini untuk keperluan beli itu dan kemudain juga beli minyak goreng," ucapnya. (lid)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
