iklan banner Honda atas

Operasi Aman Candi 2025, Polres Pekalongan Kota Tangkap Dua Pelaku Kriminal

Operasi Aman Candi 2025, Polres Pekalongan Kota Tangkap Dua Pelaku Kriminal

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi didampingi Kasatreskrim AKP Yoyok Agus Waluyo dan anggotanya menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka selama Operasi Aman Candi 2025, Kamis, 22 Mei 2025.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota mengamankan dua tersangka dalam Operasi Aman Candi 2025 yang digelar di wilayah Kota Pekalongan.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis, 22 Mei 2025, menyampaikan bahwa salah satu tersangka adalah pemuda berinisial AH (22), warga Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

“Tersangka AH diamankan karena membawa senjata tajam jenis cutter dan menodongkannya ke arah petugas saat terjaring operasi di kawasan exit tol Kota Pekalongan, Sabtu malam, 10 Mei 2025,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penggunaan senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Tersangka kedua adalah pemuda berinisial BE alias A (31), warga Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Ia diamankan pada Selasa, 20 Mei 2025, setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pengeroyokan.

BACA JUGA:Pemuda Todongkan Sajam ke Petugas saat Terjaring Razia Premanisme di Pekalongan

BACA JUGA:Operasi Berantas Premanisme, Polres Pekalongan Kota Gandeng TNI, Satpol PP, hingga Dishub

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu dini hari, 10 April 2024, di depan sebuah rumah di Gang Makam Beji, Kelurahan Panjang Baru. BE bersama beberapa rekannya melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama RF (31) hingga korban mengalami luka sobek di bagian kepala.

Dua rekan tersangka, yakni RS dan FA, telah lebih dulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman. Sementara BE baru berhasil diamankan dan masih ada beberapa tersangka lain yang dalam pengejaran (DPO).

“Tersangka BE alias A dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan,” jelas Kapolres.

Operasi Aman Candi 2025 digelar untuk memberantas premanisme, pungutan liar, dan berbagai tindak kejahatan lainnya demi menciptakan rasa aman di masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan kejahatan lainnya.

“Kami imbau kepada siapa saja, jika tidak ingin masuk sel tahanan Polres Pekalongan Kota, jangan melakukan tindakan premanisme ataupun kejahatan lainnya,” tegas AKBP Riki.

BACA JUGA:AKBP Riki Yariandi Jabat Kapolres Pekalongan Kota, Gantikan AKBP Prayudha Widiatmoko

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait