Disway award
iklan banner Honda atas

100 Hari Kinerja Luthfi-Yasin, Buktikan Keberpihakan Kepada Pesantren

100 Hari Kinerja Luthfi-Yasin,  Buktikan Keberpihakan Kepada Pesantren

Dalam 100 hari kinerja Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin, pasangan ini memberikan dukungan nyata kepada dunia pesantren.-Istimewa -

SEMARANG – Dalam 100 hari kinerja Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin, pasangan ini memberikan dukungan nyata kepada dunia pesantren.

Buktinya, kepemimpinannya mampu menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pesantren. Sebab, regulasi ini sudah ditunggu sejak lama oleh kalangan pesantren.  

Pasalnya, Pergub ini menjadi aturan teknis atas  Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren. 

"Alhamdulilah Pergub Pesantren sudah disahkan, ini sebagai tindak lanjut dari Perda Pesantren yang telah disahkan hampir dua tahun lalu,"kata Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:100 Hari Kinerja Luthfi-Yasin, Program Desalinasi Menjadi Solusi atas Kekurangan Air Bersih Warga

BACA JUGA:Abrasi Pantai Kramatsari Pemalang Kian Parah, Ahmad Luthfi Instruksikan Perbaikan Tanggul Kandang Jangkrik

Melalui regulasi itu, lanjut dia, menjadi angin segar buat pesantren. Sebab, bantuan pemerintah bisa lebih leluasa dan jelas payung hukumnya. 

 “Setelah terbitnya Pergub ini kami akan kawal, dan pelaksanaannya sesuai penganggaran akan diusulkan untuk masuk dalam anggaran perubahan 2025 serta APBD Murni Tahun 2026,” kata Taj Yasin. 

Ia berharap, dengan adanya pergub ini ada sinergi antara pemerintah daerah dengan pesantren. 

Sebab persoalan-persoalan yang dihadapi pesantren sudah terangkum dalam aturan Perda dan Pergub tersebut. Misalnya terkait bantuan insentif guru agama, bantuan sarana dan prasarana pondok pesantren, bantuan beasiswa santri, fasilitasi kegiatan santri, pelatihan santri milenial, santri preneur dan lainmya. 

Kepala Biro Hukum Sekretariat Sekda Jateng, Haerudin  mengatakan, Pergub Pesantren No. 17 Tahun 2025 ini mengatur tentang fasilitasi dan sinergitas pengembangan pesantren di Jateng.

"Pergub bertujuan meningkatkan penguatan dan dukungan terhadap pesantren dalam menunjang fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat," katanya  di Semarang, Senin 26 Mei 2025.

Pergub juga mengatur berbagai bentuk fasilitasi. Termasuk bantuan operasional, sarana dan prasarana, bantuan program, dan bantuan lainnya untuk pesantren. 

Dengan Pergub Pesatren, ia berharap  dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dengan pesantren dalam mewujudkan masyarakat yang beriman, berilmu, dan berwawasan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait