PPDB Online SMP Terapkan Dua Zonasi
KOTA - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pendidikan (Dindik) dalam waktu dekat akan kembali membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 secara daring atau online untuk jenjang SMP.
PPDB online kali ini akan kembali menerapkan tiga jalur, yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Khusus untuk jalur zonasi, ada sedikit perbedaan dengan PPDB tahun lalu. Jika tahun lalu hanya satu zona (zona dalam kota), tahun ini ditetapkan dua zona, yakni zona I (dalam kota) dan zona II (wilayah yang berbatasan dengan Kota Pekalongan). Di luar dua zona itu, masuk dalam kategori luar kota.
Hal ini terungkap dalam sosialisasi PPDB online tahun 2022 jenjang SMP di aula Kantor Dindik Kota Pekalongan, Kamis (2/6/2022).
Ketua Panitia PPDB Kota Pekalongan tahun 2022 yang juga Sekretaris Dindik Kota Pekalongan, Mabruri, menjelaskan saat ini Perwal maupun Juknis tentang PPDB sudah selesai dan masih proses sosialisasi ke sekolah-sekolah diteruskan ke orangtua atau siswa.
"Peraturan Walikota terkait juknis PPDB itu harus segera disosialisasikan kepada sekolah-sekolah, kemudian dari sekolah bertugas turut serta menyosialisasikan ke peserta didik dan orangtua/wali murid agar tidak mengalami kesulitan didalam proses PPDB secara online yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini," terang Mabruri.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Kurikulum Bidang SMP pada Dindik Kota Pekalongan sekaligus tim panitia helpdesk, Eka Unjana, menambahkan bahwa teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2022 secara keseluruhan tidak jauh berbeda dari tahun 2021 lalu.
Eka menyebutkan, dalam pelaksanaannya, secara teknis pembagian kuotanya yaitu jalur zonasi minimal 60 persen, prestasi 20 persen, afirmasi sebesar 15 persen, dan perpindahan tugas orangtua (mutasi) 5 persen.
"Untuk di jalur zonasi tahun ini mengalami perubahan, dimana tahun kemarin hanya satu zonasi, namun sekarang menjadi dua zonasi yaitu zonasi I dan zonasi II. Zonasi I untuk lingkungan Kota Pekalongan dan zonasi II untuk daerah sekitar Kota Pekalongan atau wilayah yang berbatasan dengan Kota Pekalongan, dan luar zonasi itu bebas," jelas Eka.
Eka menyampaikan PPDB online SMP diikuti 23 satuan pendidikan atau sekolah, terdiri dari 17 SMP negeri dan 6 swasta. Adapun pendaftarannya akan dibuka selama 5 hari dimulai tanggal 16,17, 20, 21, dan 22 Juni melalui portal https://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id/.
Untuk hasil pengumuman akhir PPDB online tanggal 27 Juni 2022 pukul 10.00 WIB, dan daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 29-30 Juni 2022 dan 1 Juli 2022 mulai pukul 08.00-13.00 WIB.
Ditambahkan Eka, terkait jalur afirmasi untuk siswa kurang mampu, Dindik memberlakukan syarat khusus agar menyertakan kartu-kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial setempat seperti PKH, Jamkesmas, Jamkesda, dan sebagainya. Sementara, untuk SKTM dan Kartu Indonesia Pintar tidak diberlakukan.
"Dalam pelaksanaan PPDB online Kota Pekalongan tidak ada syarat yang dilegalisir maupun fotocopy, semua persyaratan berkas yang diupload merupakan file asli," imbuhnya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: